preloader
IMM Renaissance FISIP UMM
Jl. Mulyojoyo, Dusun Jetak Lor, RT 01/RW 01, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang
Kontak
Email: immfisip.umm@gmail.com
Telepon: +62 831-3005-2439

Apakah Kita Telah Bebas dengan HAM?

Oleh :
Sandy Riyanto*

Adalah fakta sejarah Perang Dunia II yang menjadikan Hak Asasi Manusia (HAM) santer terdengar meng-global dan jarang di perbincangkan pada saat itu. Tidak seperti sekarang, siatuasi yang membutakan nilai kemanusiaan karena dominasi sebuah ideologi ingin dipertahankan. Tragedi perang dunia II mengajarkan pada dunia, bahwa martabat manusia bukanlah hal yang harus diperhitungkan. Angka kematian yang mencapai lima puluh juta jiwa lebih dari berbagai negara yang terlibat perang, menjadi penguat atas tragisnya peristiwa kebiadaban antar manusia.

Totalitas dalam perang mengharuskan negara bersangkutan untuk memaksimalkan kemampuan ekonomi, industri dan ilmiahnya terlibat agar dapat memenangkan perang. Sebagai akibat dari pada itu, pasca perang berakhir negara-negara melebur dan mempersatukan diri dalam satu serikat. Serikat yang dimaksud adalah Persatuan Bangsa Bangsa (PBB). Munculnya PBB, salah satunya disebabkan terdegradasinya ekonomi global sebagai dampak perang.

Seiring dengan perjalanan PBB, dengungan mengenai HAM mulai diperdebatkan. Alhasil, 10 Desember 1948 menjadi tanda diproklamirkannya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUNHAM). Sebuah pertanyataan global tentang hak asasi manusia yang memuat pokok-pokok hak asasi manusia dan kebebasan dasar. Deklarasi tersebut membuat negara-negara anggota, berkewajiban menjalankan norma-norma HAM melalui instrumen-instrumen hukum internasional mengenai HAM yang telah disepakati secara bersama. Pembentukan lembaga-lembaga sebagai payung pemberdayaan maupun solusi atas pelanggran HAM, dilakukan secara besar-besaran. Hal ini tidak hanya dilaksanakan pada level internasional saja, tetapi pada level nasional pun demikian.

Sebagai akibat kehadiran DUNHAM, menghantarkan revolusi berpikir bagi kehidupan bernegara. Wilayah kedaulatan negara dapat di intervensi oleh organisasi non negara (PBB) apabila melakuakan pelanggaran HAM, berupa diskriminasi ras, etnik, jenis kelamin dan agama. Kemudian mahkamah pidana internasional kini sudah dipermanenkan. Hal ini, jelas akan membuat pilar-pilar kedaulatan negara kian hari kian mengikis.

Padahal sebelum-sebelumnya HAM dikaitkan dengan instrumen yang bernama negara, maka tidak mengherankan ketika HAM harus ditentukan bukan berdasarkan hak dasar manusia, melainkan berdasarkan paradigma budaya: barat versus timur, yang motifnya amat politis guna melancarkan kepentingan beberapa kelompok saja.
Kini dunia menemui babak baru, keruntuhan era kolonisasi tidak membuat negara imprialis surut, wajah diubah menjadi era dekolonisasi dengan tidak menghilangkan eksistensi negara imprialis.

Skenario tersebut membuat berbagai negara berlomba-lomba melakukan pembangunan ekonomi seakan negaranya sudah bebas dari penjajahan. Beberapa negara bekas jajahan seoalah dipandu oleh banyak negara, secara khusus yang tergantung dengan negara-negara industri. Konsep pertumbuhan ekonomi dijadikan solusi atas segala masalah, termasuk persoalan politik dan sosial. Alhasil, kesenjangan ekonomi kian melebar, negara-negara lemah kian bergantung dengan negara-negara industri dan kepada lembaga-lembaga keuangan internasional.

Ditengah pembangunan ekonomi yang menimbulkan disparitas, telah lahir produk kalangan kelas menengah baru di berbagai negara. Dengan pembanguna ekonomi, sejumlah orang bisa mengeyam pendidikan yang baik. Bahkan keluarga yang dulunya berlatar belakang buta huruf, sekarang anak-anaknya bisa menyandang titel sarjana. Sejumlah negara telah mewajibkan warga negara mereka untuk mendapatkan pendidikan dengan level minimal tertentu, termasuk Indonesia.

Kemunculan kelas menengah baru dengan modal pendidikan seharusnya mampu memberikan penyadaran, siapa diri mereka dan bagaimana seharusnya negara memperlakukan mereka. Betapa tidak, pendidikan yang baik menghantarkan mereka kepada kemampuan untuk membandingkan perlakuan negaranya dengan negara lain, kemudian menuntut hak-hak mereka kepada pemerintah.

Lapisan kelas menengah baru yang terdidik inilah harus menjadi garda terdepan untuk mengawasi dan menyelidiki segala hal tentang kebijakan pemerintah, termasuk standar penegaan HAM. Mereka itu juga, yang membuat setiap aktor pemangku kebijakan publik tidak dapat tidur nyeyak, karena segala hal akan dipersoalkan. Sebab, prinsip kebebasan adalah kesamaan derajar di depan hukum antara manusia dengan manusia lainnya, tanpa tunduk dan patuh dengan sistem yang zalim. Dalam kaitan lain, kebebasan mengharuskan adanya jaminan tiap warga negara memiliki hak-hak untuk mengontrol jalannya roda pemerintahan, agar hak-hak individu tidak ditelan oleh kejamnya rezim kekuasaan oligarki.

*Sandy Riyanto ialah kader IMM Renaissance FISIP UMM angkatan DAD 2015. Gemar membaca buku-buku bertemakan Filsafat. Ia juga merupakan seorang santri lulusan pesantren yang didirikan langsung oleh KH. Ahmad Dahlan yakni Mu’allimin Yogyakarta. Saat ini Sandy sedang menempuh S1 di jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP UMM. 

Author avatar
IMM Renaissance

Post a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *