preloader
IMM Renaissance FISIP UMM
Jl. Mulyojoyo, Dusun Jetak Lor, RT 01/RW 01, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang
Kontak
Email: immfisip.umm@gmail.com
Telepon: +62 831-3005-2439

Petaka Demokrasi Berwujud “Politik Dinasti”

Oleh:
Ibnun Hasan Mahfud
Tenaga Ahli Anggota DPR RI

Isu mengenai politik dinasti atau dinasti politik atau politik kekerabatan masih menjadi diskusi dan perdebatan yang menarik di Indonesia, bahkan isu ini kembali menyeruak ke permukaan setelah Akil Mochtar (AM) mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tertangkap tangan KPK menerima suap dari salah satu kontesan Pilkada yang sedang mengajukan sengketa hasil pilkada di MK. Selain menangkap AM, KPK juga menangkap Tubagus Chaery Wardana alias Wawan yang terkait dengan Pilkada Lebak. Belakangan diketahui bahwa Wawan merupakan adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dan suami Airin Rachmi Diani Wali Kota Tangerang Selatan yang berada di wilayah administratif Provinsi Banten.

Persoalan dinasti sebenarnya bukan merupakan hal yang baru di Indonesia. Sejak negara ini masih berbentuk kerajaan-kerajaan, politik dinasti ini sudah lebih dulu dijalankan. Pada masa orde baru pengisian posisi-posisi strategis dan jabatan publik selalu diisi oleh kerabat atau orang-orang dekat penguasa pada waktu itu. Kemudian ketika reformasi menjadi pilihan dan sistem multi partai kembali diterapkan tetap saja Indonesia tidak bisa terlepas dari jerat politik dinasti, karena ternyata oligarki dalam tubuh partai politik bukan menghilang namun justru semakin mengakar.

Sesungguhnya, politik dinasti ini lahir dari kecenderungan liberalisme politik yang menjadi efek demokrasi. Artinya, ketika demokrasi meniscayakan adanya kebebasan individu untuk mendapatkan hak politiknya sebagai pemimpin, maka siapapun dia, mendapatkan hak yang sama, daan inilah yang kemudian menyuburkan politik dinasti.
Di samping karena kedekatan dengan posisi petahana yang disandang kerabatnya, alasan kapital yang kuat juga mendukung kecenderungan ini. Sehingga tak heran jika politik dinasti tidak hanya berbentuk vertikal, tapi juga horizontal. Disebut vertikal apabila garis dinasti tersebut diwariskan dalam periode yang berbeda, pada jabatan yang sama. Sedangkan horizontal jika kroni dinasti ini menyebarkan cengkramannya pada jabatan lain dibawahnya atau jabatan sama tapi di daerah yang berbeda. 

Dilema Pembatasan Politik Dinasti
Dalam catatan Kementerian Dalam Negeri hingga tahun 2013 terdapat sebanyak 57 Kepala Daerah di Indonesia yang terkait dengan Dinasti Politik yang tersebar dari Provinsi Lampung, Banten, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, hingga Maluku.
Melihat gejala ini, Pemerintah dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebanrnya sudah lebih dulu merespon maraknya kasus dinasti politik dengan dibahasnya Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) jauh sebelum kasus suap AM terungkap oleh KPK.

Dalam RUU Pilkada Pasal 12 Huruf (p) disebutkan, calon gubernur tidak boleh memiliki ikatan perkawinan, garis keturunan lurus keatas, kebawah, dan kesamping dengan gubernur, kecuali ada selang waktu minimal satu tahun. Sementara dalam Pasal 70 Huruf (p) disebutkan, calon bupati tidak mempunyai ikatan perkawinan, garis keturunan lurus keatas, kebawah, dan kesamping dengan gubernur dan bupati/wali kota, kecuali ada selang waktu minimal satu masa jabatan.

Akan tetapi, hadirnya pasal tersebut dalam RUU Pilkada tidak serta merta menjadikan perdebatan tentang politik dinasti menjadi selesai. Sebalikya, pasal tersebut menjadi salah satu cluster yang sampai sekarang masih menjadi perdebatan dalam Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada di DPR. Akar masalahnya adalah, sulitnya merumuskan formula regulasi terhadap pembatasan politik kekeratan tersebut. Di satu sisi, Dinasti politik disadari akan menumbuhkan oligarki politik dan iklim yang tidak kondusif bagi upaya regenerasi kepemimpinan politik, dimana kekuasaan hanya dikuasai oleh orang-orang mempunyai pertalian kekerabatan atau berasal dari satu keluarga tanpa memberikan celah kepada pihak lain untuk ikut berpartisipasi.

Disamping itu, Politik dinasti akan berdampak buruk bagi akuntabilitas birokrasi dan pemerintahan, karena cenderung serakah dan rawan terjadinya praktek Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN). Di sisi lain, aturan ini juga dianggap membatasi hak politik warga negara untuk dipilih yang secara telah diatur dalam konstitusi negara.

Sejatinya, politik kekerabatan relatif universal, bahkan bisa dianggap wajar sebagai sarana pengasuhan politik. Hal terpenting kontestasi free and fair. Artinya, penerus kepemimpinan politik yang akan menjadi pengganti harus disiapkan dan dididik sedemikian rupa hingga memiliki kapabilitas, kompetensi, dan integritas yang mumpuni.

Tetapi dalam realitasnya cenderung nihil dan dipaksakan, sehingga kondisi yang demikian itu kemudian tidak lebih hanya untuk membentuk klan kekerabatan dengan tujuan melanggengkan kekuasaan dan mengeruk uang negara dari proyek-proyek pemerintah. Di sinilah terjadinya distorsi demokrasi yang tidak sejalan dengan kehendak rakyat pada umumnya dan cenderung menjadi petaka demokrasi.

Solusi

Atas dasar fenomena ini, ada dua hal yang kemudian bisa menjadi alternatif solusi dari masalah politik dinasti ini. Pertama, melalui pendidikan politik bagi para pemilih. Perlu ditanamkan pemahaman dan kesadaran betapa bahayanya jika pejabat dipilih semata-mata berdasarkan hubungan kekerabatan. Ada peluang besar terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan anggaran karena adanya tarik-menarik kepentingan antara kepentingan keluarga dan negara.
Cara kedua yang perlu ditempuh adalah dengan menerapkan kebijakan yang berisi larangan terhadap para kerabat pejabat untuk mencalonkan diri menjadi pejabat yang selevel, atau yang ada di bawahnya kecuali ada jeda watu minimal satu kali masa jabatan.

Kebijakan ini lebih tepat disebut kebijakan afirmatif, karena pada dasarnya siapapun punya hak dan kewajiban yang sama dalam praktik politik demokrasi. Kebijakan ini perlu diberlakukan untuk melahirkan pejabat-pejabat yang lebih kompeten dan terhindar dari kemungkinan penyalahgunaan wewenang.

*Ibnun Hasan Mahfud adalah kader IMM Renaissance FISIP UMM angkatan 2006. Pernah menjabat sebagai Ketua Umum. Saat ini sedang menjalani amanah sebagai Tenaga Ahli Anggota DPR Republik Indonesia.

Author avatar
IMM Renaissance

Post a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *