preloader
IMM Renaissance FISIP UMM
Jl. Mulyojoyo, Dusun Jetak Lor, RT 01/RW 01, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang
Kontak
Email: immfisip.umm@gmail.com
Telepon: +62 831-3005-2439

Mirisnya Pemahaman Oknum UMM Akan Posisi IMM

Sebuah organisasi mahasiswa yang bernamakan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah atau IMM, berdiri kokoh sejak tanggal 14 Maret 1964. IMM salah satu wujud komitmen Muhammadiyah dalam mewujudkan masyarakat islam yang sebenar-benarnya. Kehadiran IMM menjadi langkah kongkrit Muhammadiyah melebarkan sayap dakwahnya di kalangan Mahasiswa.

Di Muhammadiyah sendiri, IMM adalah organisasi otonom (ortom). Dikutip dari muhammadiyah.or.id, Organisasi Otonom Muhammadiyah ialah organisasi atau badan yang dibentuk oleh Persyarikatan Muhammadiyah yang dengan bimbingan dan pengawasan, diberi hak dan kewajiban untuk mengatur rumah tangga sendiri, membina warga Persyarikatan Muhammadiyah tertentu dan dalam bidang-bidang tertentu pula dalam rangka mencapai maksud dan tujuan Persyarikatan Muhammadiyah.

Adapun ragam ortom Muhammadiyah adalah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, Aisyiyah, Pemuda Muhammadiyah, Nasyiyatul Aisyiyah, Ikatan Pelajar Muhammadiyah, Tapak Suci Putra Muhammadiyah, Hizbul Wathan. Masing-masing ortom memiliki tanggung jawabnya sendiri-sendiri tentu dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah. IMM memiliki tiga tanggung jawab yang mesti dipikul yakni, Keagamaan, Kemahasiswaan dan Kemasyarakatan. Ketiganya lebih dikenal dengan Trilogi IMM.

Muhammadiyah dewasa ini tak pernah lepas dari bayang-bayang gerakan dakwah pendidikan. Salah satu wujudnya ialah perguruan tinggi Muhammadiyah (PTM). Dikutip dari news.detik.com, pertahun 2015 saja, Muhammadiyah telah memiliki 177 Perguruan Tinggi. Angka ini sangat berpotensi besar untuk terus naik. Dengan demikian IMM memiliki basis yang kuat di perguruan-perguruan tinggi Muhammadiyah, Swasta dan Negeri yang tersebar luas di seluruh nusantara.

Tibalah pada posisi IMM di perguruan-perguruan tinggi. Di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), IMM berposisikan sebagai organisasi Ekstra Kampus. Demikian pula dengan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) non-Muhammadiyah. Berbeda dengan keduanya, IMM di Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) berposisikan sebagai Ortom karena PTM adalah salah satu Amal Usaha Muhammadiyah (AUM). Secara keorganisasian, hubungan IMM dengan AUM adalah garis koordinatif.

Di salah satu PTM yang berada di Malang, tepatnya di Universitas Muhammadiyah Malang banyak terjadi kejanggalan. Kesalahan yang sama terus berulang-ulang tanpa adanya perbaikan yang berarti. Kesalahan tersebut adalah ketidakpahaman oknum-oknum di AUM akan posisi IMM di PTM. Salah satu yang terbaru adalah tenda-tenda open recruitmen bagi organisasi-organisasi kampus. Tenda ini berada di depan Laboratorium Biologi dan sepanjang parkiran dosen karyawan bagian bawah menuju Gedung Kuliah Bersama I (GKB I) lantai 3. Pada banner yang dipasang tepat di depan tenda bertuliskan:

Open Recruitment Lembaga Intra, Join Our Team, BEMU, SEMU, BEMFA, SEFA, UKM, IMM.

Hal ini tentu salah kaprah dan tak karuan. Karena IMM tak masuk dalam struktur lembaga kemahasiswaan/lembaga intra. Seperti yang termaktub dalam Surat Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang Nomor : 154 tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Ketentuan Pembinaan Lembaga Kemahasiswaan Universitas Muhammadiyah Malang. Dalam BAB III Pasal 9, IMM tidak tercantum dalam Struktur Lembaga Kemahasiswaan. Hanya SEMU, BEMU, UKM, SEFA, BEMFA dan LSO.

Posisi IMM di UMM dijelaskan dengan sangat jelas di surat keputusan yang sama pada BAB XI Pasal 54 Status, Fungsi, dan Tanggung Jawab. IMM adalah organisasi mahasiswa yang otonom dalam persyarikatan Muhammadiyah dan keberadaanya di Universitas Muhammadiyah Malang memiliki hubungan fungsional, aspiratif dalam bidang kaderisasi ke-Islaman dan Kemuhammadiyahan dan bertanggung jawab kepada Rektor. Dalam hal ini Rektor adalah Pembina atas IMM di UMM sesuai pula pada pasal selanjutnya yakni pasal 55. Dalam penyelenggaraan organisasi IMM di lingkungan UMM berpedoman kepada AD/ART IMM yang berlaku serta tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang berlaku di UMM.

Inilah posisi IMM di UMM. Bukan sebagai Lembaga Intra, UKM, atapun Organisasi Ekstra. IMM berposisikan sebagai organisasi otonom di UMM. Kesalahan dalam memahami posisi IMM di UMM menjadi kritik bagi UMM dan otokritik bagi internal IMM tentunya.

Setiap pribadi yang menjalankan dan beraktifitas di AUM dalam hal ini UMM, adalah syarat mutlak memahami Muhammadiyah, sejarah hingga keorganisasian. Sangat miris bila kita menyaksikan kesalahan-kesalahan tersebut yang terjadi tak sekali dua kali, juga rutin terjadi di AUM sebesar UMM. Ditengah tumbuh kembangnya UMM di berbagai sektor, UMM tentu harus memahamkan segenap jajarannya terkait segala hal tentang Muhammadiyah agar tak memalukan dirinya sendiri di hadapan para ortom Persyarikatan Muhammadiyah. Kesalahan ini seharusnya menjadi tamparan yang sangat keras untuk UMM.

Bagi internal IMM di UMM, tentu kita tak patut berdiam diri saja atas segala hal yang tak benar. Terlihat sepele dan hanya kesalahan teknis memang, namun apakah akan menjadi sepele bilamana terjadi berulang-ulang? Maka kita yakin, ada yang salah dengan pemahaman oknum-oknum AUM kita tercinta, UMM. Menerima keadaan di bawah tenda bertuliskan Open Recruitment Lembaga Intra adalah kemunafikan. Kita diam padahal hal yang jelas sebuah kesalahan, terlebih terkait dengan identitas kita sendiri.

Bagi kita yang sering mendengar IMM adalah organisasi eksternal, lembaga/organisasi intra, mari kita luruskan bersama-sama. IMM adalah organisasi otonom Persyarikatan Muhammadiyah. Kesalahan yang dibiarkan lama kelamaan akan menjadi kebenaran yang terpatri. Mari terus beranggun dalam moral, berlomba-lomba unggul dalam intelektual dan mari radikal dalam gerakan.

Referensi: Qaidah PTM 1999, Pedoman Pembinaan Mahasiswa UMM, Muhammadiyah.or.id, detik.com

Author avatar
IMM Renaissance

Post a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *