preloader
IMM Renaissance FISIP UMM
Jl. Mulyojoyo, Dusun Jetak Lor, RT 01/RW 01, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang
Kontak
Email: immfisip.umm@gmail.com
Telepon: +62 831-3005-2439

KUHP Tinggalkan Nilai Pancasila

Pancasila yang telah dirumuskan oleh Soekarno dan tokoh – tokoh bangsa lainnya seharusnya menjadi pedoman hidup dalam bernegara, entah apapun peranannya baik itu warga sipil, tokoh masyarakat, maupun pemerintah termasuk dalam perumusan KUHP. Nilai-nilai dari 5 sila yang ada harus dipahami sebaik mungkin oleh seluruh masyarakat Indonesia sehingga dapat diterapkan dengan baik dan benar di kehidupan masyarakat agar Pancasila itu sendiri tidak hanya menjadi bualan tokoh-tokoh pendiri bangsa.

Pancasila adalah dasar negara, entah itu sebagai ideologi, sistem etika, ataupun landasan dalam perkembangan teknologi di Indonesia, tak luput juga sebagai dasar hukum negara. Yang dimana Pancasila menempati hirarki hukum teratas karena  Pancasila ada dalam pembukaan UUD 1945. Tetapi hal tersebut menjadi bualan semata dengan adanya beberapa pasal bermasalah yang ada didalam undang-undang anyar yang sudah disahkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 16 Desember 2022 yaitu UU KUHP. Masalah yang terjadi disebabkan oleh beberapa pasal KUHP  menyalahi/bertentangan dengan UUD tahun 1945 yang secara sifat hirarki hukum yang ada di Indonesia yaitu lex superior (suatu hukum tidak boleh bertentangan dengan hukum yang berada diatasnya).

UU KUHP pasal 218 dan 219 tentang penghinaan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. Dalam pasal 218 ayat dijelaskan bahwa “Setiap orang yang di muka umum menyerang harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana paling banyak kategori IV”. Pasal tersebut akan mencederai demokrasi yang ada di Indonesia karena melanggar nilai sila keempat Pancasila yang menjelaskan tentang demokrasi di Indonesia baik itu secara langsung maupun tidak langsung, pasal 218 tersebut akan membatasi kritikan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Tidak ada yang tahu dimana batas perbedaan antara mengkritik dan menghina, bisa saja pasal ini dipolitisasi. Oleh karena itu, pasal ini bermasalah ketika terjadinya salah tafsir tentang kalimat “menghina harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden”. Pasal tersebut hanya akan digunakan sebagai tameng hukum oleh golongan pendukung Presiden dan Wakil Presiden saja.

Juga sama kasusnya dengan UU KUHP pasal 240 dan 241 tentang penghinaan terhadap lembaga negara. Kedua pasal tersebut pastinya akan melindungi lembaga-lembaga dari kritikan yang diberikan oleh masyarakat ketika ada kebijakan atau aturan yang merugikan masyarakat. Intinya beberapa pasal diatas melegitimasi kekuasaan pemerintah dan mengurangi proses demokrasi yang ada di Indonesia.

Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia seharusnya juga menjadi dasar hukum karena fungsi ideologi mengikat seluruh keyakinan, pikiran, tingkah laku sekelompok orang. Jika Pancasila adalah keyakinan atau gagasan yang ditaati seluruh bangsa Indonesia, maka seharusnya seluruh hukum yang ada di Indonesia tidak boleh melanggar nilai-nilai yang ada di dalam lima sila yang ada. Tidak terkecuali UU KUHP.

Ideologi Pancasila merupakan kumpulan nilai dan norma yang menjadi landasan keyakinan dan pemikiran untuk mencapai tujuan berdasarkan sila, yang merupakan pernyataan umum dari ideologi ini. Selain lima pasal yang dihafal, masyarakat Indonesia juga harus mengetahui ideologi yang digunakan untuk mengobarkan rasa cinta tanah air. Ideologi ini didasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam lima pasal Pancasila, yaitu aturan moral, sehingga pelaksanaannya harus didasarkan pada keyakinan dan kesadaran penggunanya. Jika aturan pancasila sebagai ideologi negara dilanggar, hukuman berupa sanksi moral dan sosial harus diterima.

 

Dicky Ferdiansyah

Kader IMM Komisariat Renaissance FISIP UMM

Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Malang
Author avatar
IMM Renaissance

Post a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *