preloader
IMM Renaissance FISIP UMM
Jl. Mulyojoyo, Dusun Jetak Lor, RT 01/RW 01, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang
Kontak
Email: immfisip.umm@gmail.com
Telepon: +62 831-3005-2439

Ke Arah Manakah Kebijakan Indonesia Melaju?

Bertepatan dengan hari ini, yakni 1 Mei 2020 merupakan satu momen besar internasional yakni Mayday atau yang biasanya disebut Hari Buruh Internasional. Indonesia sebagai salah satu negara yang juga menerapkan hari buruh ini menjadi hari nasional untuk memperingati perjuangan para buruh kala itu menumbangkan suatu sistem yang sangat merugikan para pekerja.

Dalam perayaan peringatan hari tersebut banyak dari berbagai kalangan, mulai dari masyarakat biasa, mahasiswa, hingga para pekerja yang tergabung dalam organisasi/komunitas dan sebagainya mempunyai cara masing-masing dalam merayakan hari besar nasional ini. adapun maksud dari perayaan ini adalah untuk mengenang perjuangan buruh yang kemudian di jadikan alat spirit perjuangan sampai saat ini.

Namun, melihat pada situasi pandemi Covid-19 saat ini, memaksa para pekerja menjalankan rutinitasnya mengikuti arahan kebijakan dari pemerintah yakni kerja di rumah ”Work from Home”. Hal ini dimaksudkan untuk memutus penyebaran virus tersebut pada orang-orang yang ada di sekitar kita.

Melansir dari salah satu laman media nasional, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat total pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan per 20 April 2020 mencapai 2,08 juta pekerja. Lebih dari setengahnya berasal dari sektor formal yang terkena imbas wabah virus corona (CCN Indonesia, 22/04/2020).[1]

Banyak alasan yang digunakan untuk menekan kerugian perusahaan dari dampak pandemi ini. PHK dirasa menjadi salah satu solusi paling aman bagi perusahaan. Mereka yang di PHK selama pandemi ini harus jatuh bangun untuk mencari pengahasilan demi memenuhi kebutuhan keluarga. Dalam situasi ini, distribusi produk terkendala kepada konsumen dan untuk meminimalisir biaya produksi, maka salah satu jalan yang diambil perusahaan yaitu harus mengambil kebijakan dengan memangkas para pekerja.

Bukan hanya PHK yang dilakukan perusahaan namun sebagian besar juga implikasinya pada pengupahan terhadap pekerja. Pada UU No.13 Tahun 2003 ketentuan soal gaji atau upah tentang ketenagakerjaan mengacu pada prinsip no work, no pay. Namun, pada kenyataannya saat kondisi sulit seperti saat ini ada perusahaan atau lembaga yang melakukan efisiensi seperti pemotongan gaji yang sudah dilakukan maskapai penerbangan, perusahaan ritel dan banyak lainnya.

Padahal untuk mengatur mengenai pemotongan gaji atau upah sudah diatur dalam peraturan pemerintah (PP) No. 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Di dalamnya mengatur secara khusus persoalan pemotongan upah atau gaji pekerja, seperti pada pasal 57 ayat 1 sampai 6.

Pemotongan gaji atau upah bisa dilakukan oleh pengusaha bilamana pekerja tidak melaksanakan sesuai pada pasal 57 dan ketentuan pemotongan diatur dalam Pasal 58 Jumlah keseluruhan pemotongan upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 paling banyak 50% (lima puluh persen) dari setiap pembayaran upah yang diterima pekerja/buruh.

Dilihat dari kondisi buruh saat ini, bahkan pada masa-masa sebelumnya, buruh tidak benar-benar mendapatkan hak yang sesuai pada ketentuan undang-undang yang berlaku, baik dalam porsi kerja dan hak jaminan sosial maupun jaminan kesehatan. Apalagi selama pandemi Covid-19, pemerintah dan DPR mempercepat pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang di dalamnya ada 11 klauster salah satunya mengenai ketenagakerjaan. Oleh karena itu kita pahami dulu bagaimana kemudian konsep arah kebijakan publik Indonesia.

Konsep kebijakan publik

Kebijakan Publik merupakan suatu aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah dan merupakan bagian dari keputusan politik. Dalam kehidupan masyarakat yang berada di wilayah hukum, suatu negara sering terjadi berbagai permasalahan. Negara yang memegang penuh tanggung jawab pada kehidupan rakyatnya harus mampu menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut. Kebijakan publik yang dibuat dan dikeluarkan oleh negara diharapkan dapat menjadi solusi akan permasalahan-permasalahan tersebut.

Namun, kita juga bisa melihat konsep seperti apa yang digunakan pemerintah dalam pembuatan kebijakan. Dari konsep tersebut setidaknya kita dapat menganalisis seperti apa jadinya nanti kebijakan tersebut terhadap keberlangsungan Negara Indonesia.

Pertama, konsep utilitarianisme merupakan konsep yang berkembang pada abad ke-17 sampai abad ke-18. Adapun tokoh pemikiran utama yakni Jeremi Bentham (1748-1832) dan Jhon Stuart Mill (1806-1873). Ini dari pandangan konsep utilitarianisme yakni memiliki 2 faktor diantaranya rasa sakit/penderitaan dan kepuasan/kebahagiaan. Dari dua faktor tersebut dapat menentukan tindakan individu terkait benar atau tidaknya serta sebab akibat dari tindakan itu sendiri.

Sebuah kebijakan yang memiliki sifat berkeadilan sosial adalah suatu kebijakan yang mampu menghasilkan pleasure (kebahagiaan) dan total utility terbesar bagi mayoritas masyarakat. Mengambil kata mayoritas karena disini berbicara bukan dengan konteks individu, melainkan banyak individu yang membentuk kelompok bernama masyarakat. Lebih lanjutnya, Mill menegaskan bahwa tujuan suatu kebijakan adalah harus dapat memaksimalkan utilitas bagi masyarakat.

Kedua, liberalisme merupakan salah satu karya John Locke (1632-1704) yang menyatakan setidaknya ada tiga hal yang menjadi dasar terwujudnya masyarakat liberal. Dasar-dasar tersebut adalah toleransi dan kebebasan memeluk keyakinan, kebijakan pemerintah pada tingkat tertentu, serta pengakuan hak individu sebagai hak dasar manusia .

Locke juga menegaskan bahwa kebijakan yang dibuat bukan untuk menghasilkan kebenaran dari pendapat, melainkan untuk dapat memaksimalkan keamanan dan keselamatan setiap individu yang ada didalamnya.

Dalam konsep ini, pemerintah dapat memaksimalkan pengolahan barang publik (public goods). Pandangan liberalisme dalam pengolahan barang publik lebih merujuk pada aspek ekonomi, yakni dengan menjalankan persaingan pasar bebas. Begitu adanya kebebasan dalam faktor produksi, seperti tenaga kerja, sumber daya alam, dan modal nantinya akan di tentukan oleh pasar.

Mekanisme seperti ini banyak diyakini akan mampu menciptakan alokasi sumber daya yang efektif dan menghasilkan produksi yang efisien. Artinya, bila merujuk pada kebebasan pasar serta sedikitnya intervensi pemerintah dalam memberi kebijakan, dan juga bisa jadi melalui pemerintahan untuk membuat suatu regulasi yang pro persaingan pasar bebas dapat menciptakan suatu kebahagian/kesejahteraan bagi masyarakat.

Ketiga, sosialisme merupakan perspektif yang secara umum bahwasanya keputusan yang berkaitan dengan hukum maupun kebijakan mengacu pada kendali penuh masyarakat yang memegang arah kebijakan. Dalam sosialisme, tidak mengenal pengakuan terhadap kepemilikan pribadi terkait modal ekonomi seperti bangunan, transportasi, dan tanah.

Marx dan Engels berpendapat bahwa kaum pekerja berada pada posisi yang rentan dieksploitasi oleh pemodal (capitalist) utamanya terkait dengan sistem ekonomi.

Mengenai konsep ini, bisa dikatakan memiliki karakter kepemimpinan yang otoriter. Intervensi pemerintah, kehidupan sosial masyarakat sangat aktif dalam semua aspek yang berada pada masyarakat diatur oleh pemerintah. Dengan begitu, tujuannya ialah untuk dapat mendistribusikan secara merata kepada masyarakat.

Dari tiga konsep kebijakan di atas menjadi dasar kita untuk melihat ke arah manakah kebijakan ekonomi, sosial, politik negara kita. Oleh karena itu, selanjutnya akan dibahas bagaimana suatu dampak kebijakan publik, terkhusus RUU Omnibus Law Cipta Kerja terhadap para pekerja/buruh.

Implikasi RUU Omnibus Law Terhadap Pekerja/Buruh

Indonesia tengah diuji dengan berbagai permasalahan ekonomi, apalagi dengan adanya pandemi Covid-19, daya beli masyarakat secara umum mengalami penurunan yang cukup signifikan, beberapa industri pun terpaksa mengurangi jumlah produksi dan juga merumahkan karyawannya. Untuk kembali bangkit dari segala permasalahan ini, tentu saja perlu adanya regulasi yang dapat menjamin kemudahan investor untuk menanam modal dan kemudahan bagi para pencari kerja. Pemerintah telah merumuskan hal tersebut ke dalam RUU Omnibus Law.

Omnibus law merupakan suatu Undang-Undang (UU) yang dibuat untuk menyasar satu isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana.[2] Regulasi dalam konsep ini adalah membuat satu UU baru untuk mengamandemen beberapa UU sekaligus. Sedangkan di Indonesia mencoba mengikuti negara-negara yang menganut common law.

RUU Omnibus Law Ciptaker yang saat ini sedang digarap pemerintah di dalamnya terdapat 11 klaster salah satunya adalah ketenagakerjaan. Upaya ini ditempuh pemerintah untuk dapat mendorong perekonomian nasional, salah satunya dengan memaksimalkan peran para investor atau perusahaan.

Dapat dilihat banyak point-point yang bagaimana kemudian membawa nasib pekerja/buruh di masa depan. Contoh dalam klaster ketenagakerjaan berisi tentang Upah Minimum (UM), Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pekerja kontrak, alih daya atau outsourcing, dan mengenai izin cuti serta waktu kerja. Oleh karena itu, ada implikasi terhadap pekerja atau buruh.

Dalam Undang–Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan terdapat banyak poin yang di hapus serta tidak memberikan keadilan terhadap buruh. Diantaranya persoalan kesejahateraan yang berkaitan dengan pengupahan yang diatur dalam UU No. 13 tahun 2003, pasal 95 tentang pengupahan.

Pokok dari kebijakan UM tidak dapat diturunkan atau ditangguhkan serta ada pengubahan yang mana sebelumnya tolak ukur UM mengacu pada pertumbuhan ekonomi daerah yang sekarang diganti pertumbuhan ekonomi provinsi. Padahal setiap daerah memiliki pertumbuhan ekonomi yang berbeda-beda.

Bila melihat dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020, baru ada 60% pekerja yang merasakan UM dan tidak ada sanksi yang jelas bagi perusahaan. Ihwal UM kabupaten/kota akan diganti menjadi UM provinsi. Disini pertumbuhan ekonomi dan inflasi akan dihilangkan, sehingga berpotensi menurunkan kesejahteraan terhadap pekerja atau buruh.

Selain itu ada perbedaan terhadap pekerja tetap dan pekerja baru. Contohnya, pekerja baru mendapatkan upah dibawah UM, berbeda dengan pekerja lama yang bisa saja di atas UM. Dengan begitu, perusahaan memberikan sekat pengupahan tersendiri bagi pekerja yang kurang lebih sudah bekerja selama satu tahun untuk dapat merasakan UM. UM juga dapat diganti dengan upah per jam, artinya perusahaan dapat dengan leluasa mempraktikkan pengurangan jam kerja terhadap pekerja atau buruh dapat menghilangkan hak pekerja atas upah penuh, agar dapat menekan pengeluaran cost production.

RUU cipta kerja akan menghapus pasal 93 UU No.13 tahun 2003 yang mengatur cuti khusus dan izin. Dalam UU tersebut pemberian hak cuti/izin merupakan bentuk legimitasi pemberian hak terhadap pekerja atau buruh. Hal ini berpotensi mengubah ketentuan pasal tersebut yang multitafsir mengenai hak-hak pekerja atas cuti atau izin yang berimplikasi pada penyalahgunaan perusahaan yang kurang bertanggungjawab. Ada dua poin yang menyatakan pasal 93 di ubah.

Bunyi dari ketentuan tersebut ”upah tidak dibayar apabila pekerja tidak melakukan pekerjaan”. Dalam ketentuan diatas kepada pekerja atau buruh yang ketika mereka sedang berhalangan untuk bekerja karena ada kondisi khusus yang mereka alami. Karena cuti dan izin di ubah ketentuannya, maka akibatnya hak-hak pekerja seperti mendapatkan upah ketikan berhalangan tidak dapat di penuhi.

Selanjutnya mengenai poin PHK. Pokok dari poin PHK terdapat kemudahan bagi perusahaan untuk mem-PHK-kan dan daya tawar pekerja/buruh melemah (pasal 154 A). Walaupun ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), namun itu hanya sebagai prasyarat perusahaan ketika mereka memberhentikan pekerja. Implikasi ini merujuk pada ketika para pekerja yang hampir memenuhi prasyarat mendapatkan upah minimum secara penuh. Karena dalam RUU Cipta Kerja memberikan kemudahan perusahaan dalam menjalankan mekanisme pasar kerja di masing-masing perusahaan.

Fleksibilitas pasar kerja dan perluasan pekerja alih daya atau outsourcing. Adanya fleksibilitas terhadap pasar kerja menunjukan tidak ada kepastian kerja dan pengangkatan status menjadi karyawan tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tetap (PKWTT). Alih daya dipermudah untuk seluruh jenis pekerjaan dengan tanggung jawab pada perusahaan alih daya (penghapusan pasal 64, 66, dan 66). Ini akan membuat ketidaknyamanan bagi pekerja/buruh pada perusahaan alih daya.

RUU Cipta Kerja juga akan membuka peluang besar bagi Tenaga Kerja Asing (TKA). Dalam UU ketenagakerjaan mengatur mengenai ketentuan TKA yang membutuhkan keterampilan tertentu. Sedangkan dalam RUU ini mencoba menghilangkan dengan memberikan ketentuan baru. Aturan dalam mempermudah memasukkan TKA, akan ada persaingan dengan pekerja lokal yang nantinya menjadikan masa depan pekerja atau buruh di ambang ketidakpastian. Selama ini perusahaan lebih memilih TKA yang kompeten di semua lini keterampilan, selain itu upah yang diberikan relatif sedikit dari pada para pekerja/buruh lokal.

Semua aturan di atas ini kemudian memberikan kelonggaran bagi perusahaan untuk membayar upah buruh, dampaknya perusahaan akan semena–mena dalam membayar upah buruh. Kemudian ada ketentuan tentang pesangon yang sebelumnya di atur dalam pada UU No.13 tahun 2003 yang akan dihapus pada RUU Omnibus Law. Hal ini menimbulkan protes sebab pesangon merupakan kewajiban dalam UU ketenagakerjaan sebelumnya, sengaja ditiadakan.

Regulasi baru ini tentu tidak memandang pekerja/buruh sebagai manusia melainkan mesin yang kapan saja bisa di buang tanpa ada imbalan sumbangsih yang selama ini dilakukan terhadap perusahaan, hal tersebut tentu tidak sejalan dengan prinsip keadilan. Selanjutnya yang berkaitan dengan kontrak kerja Pasal 59 Undang – Undang No.  13 tahun 2003 di hapus dalam RUU Omnibus Law menyebabkan aturan tentang syarat  kerja kontrak, padahal aturan ini melindungi buruh dari eksploitasi kerja secara berlebihan dan mengatur batasan waktu agar buruh tidak mudah di PHK.

Kalau boleh saya simpulkan dari beberapa poin di atas, negara kita ini sudah lama terjebak dengan pemakaian konsep liberalisme dalam pembuatan kebijakan. Ketentuan aturan di atas hanya berfokus pada sektor pertumbuhan ekonomi yang dapat dijalankan oleh para investor atau pengusaha. Lebih jauh lagi hak-hak kesejahteraan pekerja/buruh dalam proses pembuatan kebijakan atau regulasi jauh dari nilai-nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (meh/din)

[1]Kutip dari https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200422184523-92-496263/corona-208-juta-buruh-kena-phk-dan-dirumahkan-per-20-april pada Kamis, 23 April 2020

[2] Dikutip dari https://www.wartaekonomi.co.id/read260634/apa-itu-omnibus-law pada 26 April 2020, 10:45 WIB

Oleh: Immawan Fahmi Ahmad Fauzan (Sekretaris Bidang Hikmah)

Author avatar
IMM Renaissance

Post a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *