preloader
IMM Renaissance FISIP UMM
Jl. Mulyojoyo, Dusun Jetak Lor, RT 01/RW 01, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang
Kontak
Email: immfisip.umm@gmail.com
Telepon: +62 831-3005-2439

Hukum Agraria: Penindas Buruh dan Tani

Hari ini, banyak jasa buruh dan petani sudah tidak dianggap oleh kaum elit di masyarakat. Masih banyak paradigma yang salah di dalam diri masyarakat, terutama di saat kita membahas kesejahteraan secara umum.

Hampir seluruh masyarakat beranggapan bahwa orang yang tidak rajin atau malas pasti akan mengalami kesusahan. Tetapi, anggapan tersebut salah besar karena bisa kita lihat sendiri bahwa kaum buruh dan petani ini tidak pernah bermalas-malasan.

Bangun pagi langsung bekerja, dan pulang sore menjadi rutinitas. Namun, hasil dari kerajinan mereka tidak berbuah kemakmuran. Kemakmuran seakan menjadi ilusi bagi kaum buruh dan petani karena keinginan untuk sejahtera pun muncul. Akhirnya, banyak sejarah bermunculan mengenai aksi yang dilakukan oleh buruh dan petani tersebut.

Tak terkecuali di negara tercinta kita ini, Indonesia. Negara yang sudah dijajah oleh Belanda sekitar 300 tahunan lebih. Dari hasil jajahan Belanda, banyak sistem dan peraturan mereka yang berlaku di negara kita, salah satunya adalah agrarische wet.

Agrarische wet adalah undang-undang yang dibuat di Belanda dan berlaku di Indonesia. Tujuan berlakunya agrarische di Hindia Belanda adalah untuk membuka pemukiman dan memberikan jaminan hukum kepada para pengusaha swasta agar dapat berkembang di Hindia Belanda. Agrarische membuka peluang bagi para pengusaha swasta untuk mendapatkan tanah yang masih berupa hutan dari pemerintah.

Di Indonesia sendiri, hukum agrarische wet dikenal dengan hukum agraria. Hukum agraria adalah hukum yang mengatur kepemilikan tanah. Sumber hukum yang dianut pun jelas yaitu Undang-Undang No. 5 Tahun 1960. Undang-undang ini membahas tentang kewajiban negara untuk mengatur kepemilikan tanah dan pemimpin dalam menggunakannya, hingga semua tanah di seluruh wilayah kedaulatan bangsa dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Tepat sepuluh tahun sebelum adanya sumber Undang-Undang Agraria, ada pemogokan massal dikalangan kaum buruh yang menyuarakan hak-haknya secara masif.

Pada saat itu, memang benar Indonesia telah merdeka, akan tetapi negara ini masih dikuasai oleh orang Belanda. Banyak sektor-sektor penting dikuasai oleh Belanda pada masa itu, salah satunya adalah sektor perekonomian. Semua sektor perekonomian masih sama antara pra dengan pasca kemerdekaan. Yang menjadi kepala perusahaan adalah orang Belanda sedangkan yang menjadi bawahan atau buruh masih saja masyarakat Indonesia.

Setelah pemogokan besar-besaran, pemerintah akhirnya dapat memulangkan orang-orang Belanda ke tempat asal mereka dan mampu merebut pabrik-pabrik swasta yang diisi oleh Belanda.

Lantas, mengapa hanya pabrik swasta? Karena pabrik-pabrik yang dikelola oleh Belanda tidak serta merta dikelola oleh mereka sendiri. Pabrik-pabrik yang dikelola selain swasta adalah pabrik yang dikelola oleh Belanda yang bekerjasama dengan negara lain. Sehingga, pada saat itu pemerintah tidak bisa mengambil hak milik perusahaan atau pabrik.

Setelah pemulangan itu, terjadi banyak kekosongan jabatan sentral di pabrik-pabrik. Akhirnya, kekosongan  itu pun mulai diisi oleh kaum buruh. Akan tetapi, kaum buruh tetaplah kaum buruh,  mereka tidak bisa menguasai sistem marketing.

Dapat kita ketahui bahwa pada masa itu pendidikan sangat sulit. Orang-orang yang bisa bersekolah di tingkat Sekolah Dasar (SD) saja sudah sangat luar biasa.

Maka, pada masa itu terjadi kekosongan jabatan lagi karena kaum buruh tidak bisa mengisi jabatan-jabatan penting di pabrik. Lalu kaum buruh memberikan kekosongan itu kepada pemerintah. Atas kebijakan pemerintah pada masa itu, jabatan penting dikuasai oleh kaum militer, karena kaum militer dirasa mampu menanganinya.

Namun tetap saja, kaum militer tetap kaum militer, mereka pun tidak menguasai marketing itu seperti apa. Apa dampak positif dan negatif dari sejarah ini?

Dampak negatifnya, jika kepulangan masyarakat Belanda ke tempat asalnya tidak direncanakan dengan matang, maka berdampak pada kekosongan jabatan tadi. Namun sebaliknya, dampak positif dari masifnya gerakan kaum buruh membuat negara ini bisa berdiri sendiri secara perlahan dan mampu untuk memaksa pulang masyarakat Belanda pada masa tersebut.

Dari cerita sejarah inilah, kemudian jika kita kembali membahas buruh dan petani, mereka selalu mendapat ketidakadilan baik oleh negara dan kaum elit. Sebenarnya fungsi negara lah yang berkewajiban untuk melindungi hak-hak masyarakatnya, akan tetapi tidak di rasakan oleh kaum buruh dan petani.

Sebagai contoh, dalam pembangunan jalan tol masih banyak sekali lahan petani yang harus dikorbankan. Kasus ini tentu sering kita dengar, bukan?

Lantas, di mana letak fungsi negara untuk mewujudkan kemakmuran rakyat? Tidak perlu kita mencontoh negara lain karena negara lain itu berbeda dengan negara kita.

Jika memang kita unggul dalam sumber daya alam (SDA), mari kita wujudkan bersama sumber daya alam kita. Kita bisa mengejar ketertinggalan kita dengan memanfaatkan sumber daya alam yang ada. Kalau kata orang jawa, ‘ora usah latah’ atau jangan ikut ikutan. (din)

 

Oleh: Immawati Andini Nisa’ul Qaumy (Kader Angkatan 2019 – Jurusan Kesejahteraan Sosial)

Author avatar
IMM Renaissance

Post a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *