preloader
IMM Renaissance FISIP UMM
Jl. Mulyojoyo, Dusun Jetak Lor, RT 01/RW 01, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang
Kontak
Email: immfisip.umm@gmail.com
Telepon: +62 831-3005-2439

Merasakan dari Relung Hati Hari Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP), Upaya Membebaskannya

Hari Selasa, 25 November 2025 bukanlah sekedar penanggalan masehi semata. Melainkan sebuah momentum kita sebagai Masyarakat dan manusia untuk mengenang dan memperingati sebuah rentetan tragedi kelam, yang disebut atau disematkan Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau HAKTP. Hari memiliki filosofi dan histori yang begitu panjang serta menginterpretasikan sebuah perjuangan yang dilakukan kaum Perempuan untuk mendapatkan hak dan kehormatan dimata dunia.

https://komnasperempuan.go.id/kampanye-publik-detail/16-hari-anti-kekerasan-terhadap-perempuan

Yang dipelopori oleh Mirabel Sister di Republik Dominica, dalam bentuk sebuah perlawanan dan perjuangan terhadap kerasnya budaya patriarki dan kekerasan yang dialami oleh Perempuan serta Kediktatoran Presiden Rafael Trujillo. Berkali-kali mereka mendapat tekanan dan penganiayaan dari penguasa yang berakhir pada pembunuhan keji.

Tanggal ini sekaligus juga menandai ada dan diakuinya kekerasan berbasis gender. Lalu dideklarasikan pertama kalinya sebagai Hari Internasional untuk penghapusan hari anti kekerasan terhadap Perempuan pada tahun 1981 dalam kongres Perempuan Amerika Latin.

Sejauh Apa, Indonesia Dalam Memperjuangkan Hak dan Martabat Perempuan?

Saat ini secara permukaan memang minim isu-isu yang membahas tentang ketidakadilan berbasis gender yang diakibatkan oleh isu-isu yang tak begitu penting. Namun jika kita jeli terhadap lingkungan sekitar kita dan menyelami media sosial, isu-isu ketidakadilan dan kesetaraan gender begitu besar.

Dilansir dari Catatan Tahunan (CATAHU) KomnasPerempuan telah menjadi rujukan penting dalam memotret tren kekerasan berbasis gender terhadap Perempuan di Indonesia selama lebih dari dua dekade. Tahun 2024 mencatat peningkatan signifikan, yaitu 330.097kasus-naik 14,17% dari tahun sebelumnya, dengan dominasi kasus di ranah personal.

Data di benarkan oleh SIMFONI-PPA yang mencatat lebih dari 14.000kasus hingga Agustus 2025, dengan mayoritas korban berusia 13-17 tahun. Jenis kekerasan yang paling banyak terjadi di ranah personal. Diskriminasi tersebut juga dialami ditempat kerja dengan sekitar 48% oleh DP3AP2 DIY, dunia Pendidikan dengan jumlah sekitar 4.178 kasus kekerasan terhadap Perempuan dan 82 kasus kekerasan seksual sepanjang tahun 2021-2024 oleh KOMNAS PEREMPUAN.

Meskipun UU TPKS sudah ada, implementasi hukumnya belum efektif, sehingga masih banyak Perempuan yang menjadi korban. Lalu upaya apa yang efektif dan efesien sehingga dapat memberantas segala kekerasan dan ketidakadilan berbasis gender hingga ke akar pohon.

Sebenarnya kekerasan dan ketidakadilan berbasis gender akan senantiasa ada dan abadi jika budaya patriarki masih menjamur baik dalam structural maupun cultural. Selain itu kurangnya edukasi dan kesadaran Masyarakat terhadap kesetaraan dan keadilan gender.

Pendidikan Menjadi Kunci Untuk Menyelamatkan Kaum Perempuan dari Sistem Patriarki

Masalah humanisasi dilihat sebagai masalah pokok dan itu bertahan hingga abad ini. Karena permasalahan yang sering terjadi dan tidak terelakkan adalah upaya untuk melakukan tindakan dehumanisasi, baik secara formal ataupun non formal, baik secara struktural atau cultural.

Menurut Fraire dikutip dari Buku Pendidikan Kaum Tertindas, Humanisasi merupakan fitrah sejati manusia. Humanisasi sering mendapat rintangan berupa ketidakadilan, eksploitasi, penindasan, dan kekerasan. Hal ini dibuktikan bahwa manusia merindukan kebebasan dan keadilan.

Humanisasi adalah tugas kemanusiaan yang membebaskan diri mereka sendiri. Dengan kata lain suatu perjuangan untuk mendapatkan emansipasi, mengatasi keterasingan, serta mengakui manusia sebagai manusia.

Sedangkan Dehumanisasi adalah penyimpangan dari usaha untuk menjadi manusia yang lengkap, maka harus menghadirkan ketidakadilan di tatanan sosial. Status quo adalah aspek yang selalu dijaga dan dilestarikan oleh mereka. Akhirnya dapat merubah kesadaran individu untuk senantiasa ‘takut untuk bebas’.

Menurut Marx tindakan mereka menghasilkan suatu produk yang disebut dengan ‘Sistem’. Sistem inilah yang akan menentukan nasib manusia dan keadaan sosial. Keadaan manusia yang obyektif tidak hadir secara kebetulan, tapi karena keadaan sosial tersebut adalah produk dari tindakan manusia itu sendiri.

dalam momentum hari anti kekerasan terhadap perempuan ini keadaan sosial dapat diubah secara kebetulan pula. Jika manusia berhasil mengubah realitas sosial, dengan cara menumbuhkan kesadaran terhadap adanya penindasan. Untuk mencapai tujuan ini maka manusia harus menghadapi realitas dengan kritis, dan bertindak padanya.

Salah satu tokok Revolusioner Bernama Gyorgy Lukacs memberikan tugas kepada kaum revolusioner, yakni “menjelaskan kepada massa tentang aksi mereka,” sejalan dengan kebutuhan akan keterlibatan kritis orang dalam realitas melalui praktik.

Mereka yang sadar, atau menyadari bahwa diri mereka sebagai kaum tertindas, dituntut untuk bersama-sama berjuang membebaskan orang-orang melalui Pendidikan. Pendidikan yang digerakkan oleh kemurahan hati sejati dan humanis adalah sebuah Pendidikan bagi umat manusia.

Menurut William F. O’neil, pendidikan memiliki beberapa peran. Yakni :

  1. Dapat melegitimasi bahkan menghancurkan sistem dan struktur sosial yang ada
  2. Pendidikan juga berperan secara kritis dalam melakukan perubahan sosial dan transformasi menuju dunia yang lebih adil.

Pendidikan harusnya bertujuan untuk membangkitkan kesadaran kritis manusia terhadap segala ketidakadilan dan kekerasan yang dilakukan oleh manusia lain.

Namun, kenyataannya yang terjadi menjadikan Pendidikan sebagai proses menjinakkan untuk menyesuaikan ke dalam sistem dan struktur yang sudah mapan. Jadi Pendidikan yang dijalankan merupakan sebuah proses yang bersifat indoktrinatif dan menindas.

Dengan seperti itu Pendidikan tidak memiliki ruang secara kritis mempertanyakan tentang struktur ekonomi, politik, ideologi, gender, lingkungan serta hak azazi manusia dan kaitannya dengan posisi Pendidikan. Sehingga dengan Pendidikan sistem yang menindas dan mendominasi dapat berjalan dengan mulus tanpa adanya perlawanan.

Dari sini, kita dapat menarik suatu kesimpulan kenapa Perempuan hingga saat ini masih belum mendapat kebebasannya, dan keadilannya dikarenakan para pemegang kekuasaan selalu menanamkan pada diri kita bahwa kondisi yang membebaskan dan berkeadilan adalah kondisi yang terjadi atau realitas obyektif.

Maka dari itu kita perlu merombak sistem Pendidikan kita dan fokus kearah sana. Pemerintah harus menciptakan Pendidikan yang didasari oleh kesetaraan dan keadilan gender, yang memberikan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya kepada laki-laki dan Perempuan dalam memperoleh akses, manfaat, serta keikutsertaan dalam berbagai jenis program Pendidikan agar kesenjangan dapat dihilangkan.

Selain itu secara proses belajar-mengajar harus menyediakan dan menjamin ruang aman bagi Perempuan dan laki-laki sehingga potensi terjadinya kekerasan itu sangat minim. Ketika itu terjadi maka Perempuan akan mendapat apa yang harus menjadi miliknya. Kembali lagi kepada aspek Pendidikan yaitu bahwa Pendidikan merupakan hak asasi setiap manusia dan harus dijamin oleh negara.

 

Oleh: Sufyaan Zaidan Farros (Ketua Umum IMM Renaissance periode 2025-2026)

 

Author avatar
IMM Renaissance