preloader
IMM Renaissance FISIP UMM
Jl. Mulyojoyo, Dusun Jetak Lor, RT 01/RW 01, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang
Kontak
Email: immfisip.umm@gmail.com
Telepon: +62 831-3005-2439

Menggelorakan Jihad Kedaulatan Pangan Muhammadiyah

Dibentuknya Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) merupakan upaya Muhammadiyah dalam memberdayakan kaum mustadh’afin yang selama ini kurang diperhatikan. Terutama sektor pertanian yang menjadi wilayah tajdid baru Muhammadiyah di abad kedua.

Program-progam yang dijalankan MPM antara lain mengembangkan model-model pertanian dan peternakan. Perikanan yang terintegrasi dari hulu sampai hilir menuju pemberdayaan kelompok petani, nelayan, dan peternak yang kuat dan mandiri.

MPM juga meningkatkan advokasi dan pendampingan terhadap kelompok miskin, buruh, dan kelompok dhu’afa dan mustadh’afin lainnya untuk memiliki akses, usaha, dan kekuatan kemandirian, meningkatkan kapasitas keahlian, modal, produksi, dan distribusi usahadi bidang pertanian, perikanan, peternakan, dan usaha-usaha lainnya yang mampu meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan rakyat.

Elitis atau Populis?

Banyak kalangan terbelah dalam menilai dakwah Muhammadiyah. Beberapa menilai Muhammadiyah terlalu elitis sehingga masalah riil di masyarakat belum tersentuh. Tak sedikit pula yang menilai sebaliknya. Oleh karenanya, perlu dirumuskan strategi dan taktik agar dakwah Muhammadiyah yang cenderung elitis bergeser menjadi lebih populis.

Kalau selama ini, upaya pemberdayaan yang dilakukan Muhammadiyah lebih banyak terjadi di seputar amal usaha. Saat ini, pemberdayaan masyarakat mulai dilakukan melalui program aksi yang langsung menyentuh persoalan riil masyarakat miskin dan marginal yang direpresentasikan oleh para petani, nelayan, peternak, buruh, kaum miskin kota, dan kaum difabel.

Al-Ma’un yang menjadi basis ideologis dan teologis dalam perjuangan Muhammadiyah. melalui Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah telah merumuskan landasan normatif teologi Al-Ma’un menjadi fiqih Al-Ma’un yang lebih operasional. Fiqih Al-Ma’un sebagai pelengkap sistem gerakan Muhammadiyah untuk menguatkan komitmen dakwah advokatif. Gerakan dakwah advokatif melalui pemberdayaan masyarakat, sedikit banyak telah mengubah wajah Muhammadiyah.

Ide gerakan pemberdayaan masyarakat melahirkan sebuah komitmen yang kuat di dalam tubuh persyarikatan Muhammadiyah. Gagasan itu mengalami institusionalisasi di Muhammadiyah pada Muktamar ke-44 tahun 2000 di Jakarta dengan dibentuknya lembaga baru di Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan nama Lembaga Buruh Tani dan Nelayan.

Hanya saja pada perkembangannya pemberdayaan Muhammadiyah kepada buruh tani dan nelayan kurang terberitakan di publik. Pemberitaan skala nasional perlu dimanfaatkan Muhammadiyah agar bisa menginspirasi daerah lain dalam memberdayakan kaum petani. Terutama daerah yang rawan konflik agraria seperti Banyuwangi, Kendeng dan Yogyakarta.

Jamaah Tani Muhammadiyah

Ide yang mulai familiar terdengar di lapisan masyarakat adalah Jihad Kedaulatan Pangan yang dicanangkan Muhammadiyah melalui program Jamaah Tani Muhammadiyah (JATAM). Pembentukan Jatam merupakan bagian dari upaya petani untuk berjama’ah yang terkelola dengan baik dan berkelanjutan serta berkonsep sinergi yang diwujudkan dengan korporatisasi pertanian sebagai penguatan kelembagaan, dan sebagai cara untuk memperkuat diri petani.

Gerakan Jihad Kedaulatan Pangan bukan sekedar berkutat pada masalah kenyang dan lapar, melainkan menggelorakan budaya pangan, ekonomi pangan dan politik pangan. Tentu jihad ini bukan hanya dilakukan oleh Muhammadiyah atau organisasi masyarakat lainnya, tetapi juga membutuhkan peran pemerintah.

Dalam UU No. 18 Tahun 2012 juga telah dijelaskan bahwa kedaulatan pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan pangan yang menjamin hak atas pangan bagi rakyat dan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal.

Semua itu tidak akan bisa terwujud apabila tidak ada keberpihakan kepada petani-petani di Indonesia, yang tentu diwujudkan lewat kebijakan-kebijakan pemerintahan. Kebijakan politik tersebut dinilai akan memberikan ruang kepada petani-petani di Indonesia, yang selama ini justru sering disulitkan kebijakan pemerintahan.

Negara juga harus tetap menaruh perhatian besar terhadap sektor pangan tersebut, dan menjamin ketercukupan pangan pada seluruh penduduk Indonesia yang berjumlah lebih dari 240 juta jiwa. Oleh karena itu, akan kurang bijaksana jika hanya bergantung pada impor pangan tanpa memperhatikan kondisi petani dalam negeri.

Merawat petani melalui komunitas jejaring petani, seperti Jatam, merupakan salah satu solusi terbaik untuk memperbaiki nasib petani. Selain membantu kemandirian petani, berkumpulnya petani dalam satu wadah semakin memudahkan ikhtiar Muhammadiyah dalam berdakwah.

 

Oleh : Immawan Ahmad Ashim Muttaqin

Author avatar
IMM Renaissance

Post a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *