preloader
IMM Renaissance FISIP UMM
Jl. Mulyojoyo, Dusun Jetak Lor, RT 01/RW 01, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang
Kontak
Email: immfisip.umm@gmail.com
Telepon: +62 831-3005-2439

IMM Se-Indonesia Gelar Aksi di Depan Istana Negara Tolak Penambangan di Wadas, JHT hingga Penundaan Pemilu 2024

Aksi IMM se Indonesia (Foto: Istimewa)

IMM-RENAISSANCE.OR.ID – JAKARTA. Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) se-Indonesia akan gelar aksi di depan Istana Negara Republik Indonesia pada Rabu siang (2/3). Aksi tersebut akan digelar oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IMM bersama IMM DKI Jakarta, IMM Banten dan IMM Jawa Barat.

DPP IMM menyayangkan awal tahun 2022 dibuka dengan dua peristiwa tragis di Wadas dan di Sulawesi Tengah. “Dua peristiwa tersebut – insiden represif Wadas dan penembakan di Sulawesi Tengah yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian merupakan hal yang memilukan,” terang Baikuni Alshafa, Ketua Bidang Hikmah, Politik dan Kebijakan Publik DPP IMM.

Bagaimana tidak, lanjutnya, negara yang sudah keluar dari belenggu otoritarianisme era orde baru kini seolah kembali pada memori kelam masa itu. Transisi demokrasi 98 seakan tidak membuahkan hasil yang signifikan dalam merubah wajah politik negeri ini. “Hal ini tentu sangat disayangkan dan menyayat hati para pejuang demokrasi, negara sekali lagi menambah daftar panjang tindakan represif terhadap rakyatnya,” tambahnya.

Salah satu yang terbaru ditunjukkan oleh aparat kepolisian dengan mengepung warga Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah pada 8 Februari 2022. Juga, peristiwa penembakan peserta unjuk rasa yang menolak aktivitas tambang oleh PT Trio Kencana di Paringi Moutung, Sulawesi Tengah pada 12 Februari 2022. Dua peristiwa tersebut menjadi perhatian DPP IMM.

Meminjam data dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), mencatat terjadi kenaikan konflik agraria yang sangat signifikan di sektor pembangunan infrastruktur sebesar 73% dan sektor pertambangan sebesar 167%. Kenaikan signifikan situasi konflik agraria juga terjadi dari sisi korban terdampak dibandingkan tahun 2020 yaitu sebesar 135.337 KK menjadi 198.859 di tahun 2021. Situasi ini menandakan bahwa konflik agraria semakin menyasar area-area masyarakat.

Tahun lalu, di Riau, lahan para petani di Singingi Hilir, Kuantan Singingi dicaplok oleh PT Wanasari Nusantara. Tidak hanya itu, perusahaan tersebut membuat galian parit gajah untuk mengisolasi lahan masyarakat sehingga tidak dapat bertani dan mengambil hasil perkebunannya.

Terkait hal tersebut, DPP IMM sebelumnya telah mengeluarkan surat instruksi (16/2) kepada seluruh level pimpinan IMM, mulai Pimpinan Komisariat (PK) hingga Dewan Pimpinan Daerah (DPD) se-Indonesia untuk menggelar aksi solidaritas. 

“Semestinya, pendekatan yang dilakukan ialah pendekatan humanis bukan sebaliknya,” terang pria yang akrab disapa Alsha. Babakan situasi ekonomi, tambahnya, dan kebijakan politik pemerintahan Jokowi saat ini begitu nyata. Tentu, lambat laun akan mencekik rakyat. Hal tersebut dapat dilihat melalui arah kebijakan yang beberapa waktu lalu diputuskan. Salah satunya melalui Menteri Ketenagakerjaan yang mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 2 tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT).

Peraturan tersebut sangat merugikan buruh. Serikat-serikat pekerja satu suara menyatakan sikap untuk menolak Permenaker terkait klaim Jaminan Hari Tua di usia 56 Tahun. Kecaman masif disuarakan serikat-serikat buruh untuk menahan langkah pemerintah memberlakukan Permenaker yang tentu merugikan pekerja.

Sebelumnya, uang JHT dapat dicairkan dalam waktu yang relatif cepat tanpa menunggu usia 56 tahun. Jika dibandingkan dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 tahun 2015 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua, pembayaran JHT jauh lebih cepat.

Misalnya pada pekerja yang mengundurkan diri, pemberian manfaat JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan. Sedangkan pada Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pembayarannya akan diberikan pada saat mencapai usia 56 tahun.

Menurut Alsha, tidak ada alasan untuk menahan uang pekerja. Hal ini dikarenakan JHT yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah dana milik nasabah yang tak lain adalah pekerja, bukan milik pemerintah. “Banyak pekerja atau buruh yang membutuhkan dana JHT secepatnya untuk kebutuhan hidup atau memulai wirausaha pasca berhenti bekerja,” tambah Alsha lagi.

Bak gayung bersambut, permenaker yang baru saja dikeluarkan juga dilengkapi oleh instruksi Presiden Jokowi terkait bukti kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat berbagai pelayanan publik. Contohnya, pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli, kepesertaan calon jemaah haji dan umrah, dan pengurusan perizinan usaha.

Selain itu juga permohonan SIM, STNK, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), syarat untuk mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan seluruh pelayanan terpadu satu pintu. “Seharusnya negara melalui pemerintah menjamin secara utuh dan penuh atas jaminan kesehatan oleh negara,” kata Alsha.

Berbagai kebijakan kontroversial pemerintah semakin rumit ketika isu perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi kembali mencuat setelah Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar memberi usul agar Pemilu 2024 ditunda 1 – 2 tahun.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto. Ia mengaku menyerap aspirasi dari petani di Sawit di Kabupaten Siak, Riau, saat kunjungan kerja. Senada dengan keduanya, Zulkifli Hasan, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) juga satu suara menerima usulan penundaan Pemilu 2024.

“Jika ditunda, berarti tidak ada transisi kepemimpinan yang akhirnya bermuara pada perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi,” sesal Alsha.

Bagi Alsha, kepercayaan rakyat melalui pemilu, baik untuk eksekutif ataupun legislatif dikhianati. Apabila kewenangan tersebut tidak dilaksanakan sesuai ketentuan UUD 1945 dan aturan lain, mandat itu gugur dan kembali ke rakyat. Maka rakyatlah yang akan menentukan arahnya. Wacana penundaan pemilu sama saja mengkhianati konstitusi UUD 1945.

Berikut adalah tuntutan IMM se-Indonesia terkait peristiwa di Wadas, penembakan peserta aksi di Sulawesi Tengah, konflik agraria di Riau, Permenaker JHT dan wacana penundaan pemilu 2024:

  • Menyerukan kepada seluruh kader IMM se-Indonesia untuk terus melakukan aksi di setiap level pimpinan
  • Menolak tegas segala bentuk perampasan tanah yang di belahan Indonesia seperti di Singingi Hilir, Riau oleh PT Wanasari Nusantara
  • Mengecam keras represifitas aparat di Desa Wadas Purworejo Jawa Tengah dan peristiwa penembakan di Sulawesi Tengah, serta menolak tegas segala bentuk represif aparat kepolisian dalam memberangus gerakan rakyat
  • Menolak Permen Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Jaminan Hari Tua (JHT).
  • Menolak BPJS sebagai syarat izin berbagai pengurusan administrasi dan jual beli
  • Menolak wacana penundaan pemilu 2024 dan hapus Presidential Threshold menjadi 0%.(*)

 

Author avatar
IMM Renaissance

Post a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *