preloader
IMM Renaissance FISIP UMM
Jl. Mulyojoyo, Dusun Jetak Lor, RT 01/RW 01, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang
Kontak
Email: immfisip.umm@gmail.com
Telepon: +62 831-3005-2439

IMM Jatim, Tolak Tegas Pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA)

Foto Istimewa

IMM-RENAISSANCE.OR.ID – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Jawa Timur (JATIM) menolak tegas New Yogyakarta International Airport (NYIA) dan Kota Bandara (Aero City). Serta mengutuk kekerasan penangkapan sewenang-wenang terhadap warga dan 12 aktivis jaringan solidaritas menolak bandara Kulon Progo, Yogyakarta. Surabaya (6/12)

Setelah sekian lama menyoroti persoalan tersebut muncul ke permukaan dalam Minggu ini. Kami kembali dikejutkan oleh ganasnya unsur negara melalui tindakan sepihak PT. Angkasa Pura I (AP I). Dibantu aparatur negara dalam melakukan tindakan premanisme, penggusuran, perusakan serta bentuk represif dan intimidatif pada rakyat di Dusun Kragon II, Munggahan dan Desa Palihan, Kecamatan Temon, Kulon Progo,Yogyakarta.

“Melalui nama Angkasa Pura I, mereka melakukan upaya penggusuran paksa seperti merusak bangunan- bangunan rumah, pencabutan saluran listrik dan perusakan lahan warga” (05/12)

Pihak PT. AP I berdalih bahwa tanah tersebut sudah dialihkan untuk kepentingan umum atau kepentingan publik. Melalui master plan pembangunan mega proyek NYIA dan kota bandara ( Aero City). Klaim mereka menyatakan sudah melakukan sosialisasi serta ganti rugi, maka secara prosedural sepihak PT. AP I, bahwa menurutnya tindakan penggusuran yang dilakukan sudah sesuai prosedur”, diakses berbagai sumber.

Dalam master plan yang di keluarkan PT. AP I, pembangunan NYIA sedikitnya membutuhkan lahan seluas 637 hektar, kemudian akan diperluas menjadi 2000 hektar untuk merealisasikan Airport City. Hal tersebut akan menyebabkan semakin banyak penggusuran dan pengusiran terhadap warga lokal untuk kepentingan properti dan industri pemodal besar.

Adapun lokasi lahan pembangunan tersebut terletak di 6 desa.  Antara lain Desa Glagah, Palihan, Sindutan, Jangkaran, Kebonrejo, dan Temon Kulon, serta masih akan diperluas.

PT. AP I mengklaim telah melakukan sosialisasi  pada  4 Desember 2017. Warga yang terkena dampak NYIA mendapat ancaman untuk mengosongkan secara paksa rumah warga, dengan dalih legal hukum yang mereka gunakan sebagai pembenar. “Mereka menambahkan seolah mempertegas keyakinan PT. AP I sebagai tangan panjang negara untuk menegakkan kepentingan umum atau publik”.

Namun jika kita telaah kembali, mega proyek pembangunan NYIA dan Aero City tersebut nyatanya digawangi investor dari India.

DPD IMM JATIM menilai ada yang ganjal dalam mega proyek tersebut, apakah untuk kepentingan umum/publik sesuai dalih hukum yang PT. AP I gunakan sebagai legalitas dalam  penggusuran. Lalu siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan melalui kepentingan publik investor ataukah kepentingan publik rakyat.

Dengan alasan ini publik bisa menjawab, jika beberapa tahun sebelumnya dipertegas dengan adanya perjanjian, pada tanggal 25 Januari 2011, di mana Pemerintah Indonesia melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. AP I atau AP Airport bersepakat dalam kerja sama dengan investor asal India, Gvk Power & Infrastructure, dalam masterplan pembangunan mega proyek bandara internasional di pesisir Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)”, yaitu NYIA dan bandara kota. Data diakses dari berbagai sumber solidaritas perjuangan penolak bandara Kulon Progo.

Pembangunan bandara tersebut merupakan salah satu proyek  Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) dengan nilai investasi $500 juta menurut Center of Aviation (CAPA. Kemudian diteruskan melalui program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)  di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

RPJMN masih memiliki ‘nafas’ yang sama dengan MP3EI, yaitu pembentukan blok-blok produksi (kawasan industri, kawasan ekonomi khusus dan industri manufaktur), di mana pembangunan infrastruktur tersebut berbasis “investasi swasta”, yang bertujuan untuk menghubungkan aktivitas antar pusat-pusat pertumbuhan ekonomi nasional dengan kantung-kantung pertumbuhan ekonomi di sekitarnya hingga ke pusat-pusat pertumbuhan ekonomi tingkat dunia.  “Jadi sudah gamblang siapa yang diuntungkan ialah publik investor dan para pemilik modal dan alat produksi”.

Dalam pembacaan sejarah juga diatur secara gamblang bahwa di Indonesia, warga yang telah mendiami serta sudah menggarap lahan selama lebih dari 20 tahun telah dijamin hak milik dan pengelolaannya atas tanah menurut amanah Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) no.5 tahun 1960 yang masih berlaku di seluruh Indonesia hingga saat ini, bahkan tak terkecuali provinsi DIY.

“Dalam kasus NYIA dalih untuk legalitas menunjukkan kontradiksi yang tajam. Artinya warga yang seharusnya memiliki hak penuh untuk terus menggarap lahan dan hunian yang sudah ada, sepenuhnya dikuasai oleh rakyat”.

Namun dengan eksistensi hegemonik kesultanan dan Kadipaten Pakualaman, sehingga rakyat terus dirugikan dengan dalih kepentingan umum dan tanah warga dikuasai secara paksa oleh penguasaan kesultanan dan kadipaten. Padahal dalam UUPA no. 5 tahun 1960 diktum V telah menghapuskan tanah Swapraja Sultan Ground dan Pakualaman Ground (SG & PAG).

Dalam rentang waktu sejarahnya, Kasultanan dan Adipaten berdiri dan dipinjami tanah oleh VOC (Kasultanan) melalui perjanjian Giyanti 1755 dan Inggris (Pakualaman) melalui perjanjian PA Rafles1813. tahun 1918, SG/PAG lahir melalui rijksblad, hukum kolonial yang memberi hak kelola tanah pada kasultanan atau kadipaten untuk menghemat dana sipil (gaji sultan).

Namun hal tersebut sudah tidak berlaku sejak kemerdekaan. pada tahun 1950 kedudukan DIY sepenuhnya menjadi bagian dari Negara Kedaulatan Republik Indonesia (NKRI) yang dibentuk memiliki wewenang setingkat provinsi pada 1960-1961 UUPA lahir, tanah bekas swapraja termasuk SG/PAG menjadi tanah negara dan menjadi objek landreform. pada 1984, rijksblad 1918 sebagai dasar SG/PAG telah dihapus, sehingga UUPA No. 5 tahun 1960 berlaku sepenuhnya di DIY. Data diakses dari solidaritas perjuangan petani kg melawan bandara dan kota bandara.(05/12)

Untuk lebih menerangkan lagi dan publik tahu bahwa dari sinilah bermula ketika politik keistimewaan Yogyakarta dengan lahirnya undang-undang keistimewaan Yogyakarta No.13 tahun 2012 memberi jalan kesultanan dan kadipaten untuk memberlakukan kembali hukum kolonial tersebut. Warga di DIY kehilangan hak atas tanah. Puncaknya dengan disahkannya perda istimewa pemanfaatan dan pengelolaan tanah sultan dan pakualaman. Dalam kasus bandara NYIA dan bandara kota tersebut, pakualaman mengklaim kepemilikan tanah seluas 170 hektar dan mendapat ganti rugi paling besar, 727 Milyar Rupiah dari PT. Angkasa Pura I.

Senada dengan yang IMM JATIM tanyaan sebelumnya, memiliki kesamaan jawaban atas dalih kepentingan publik yang pada prinsipnya hanya memuaskan nafsu investor dan penguasa modal, pun beragam alasan untuk menyerap tenaga kerja, di mana pada dasarnya rakyat secara umum hanya akan dijadikan buruh di negeri sendiri, serta keberlangsungan hidup yang tidak terjamin. jadi sebetulnya proyek NYIA ini untuk siapa.

Sekalipun upaya Angkasa Pura I terus mendapatkan perlawanan dari warga terkena dampak NYIA. Seperti yang dilakukan tempo hari oleh aliansi warga bersama sama dengan elemen masyarakat datang ke lokasi penggusuran untuk menggagalkan eksekusi, sehingga eksekusi sempat terhalang dan tidak terjadi. bukan berarti warga merasa puas dengan tidak terlaksananya pengosongan paksa tersebut oleh pihak Angkasa Pura I. (04/12)

Kekuatan koalisi warga dengan beberapa elemen masyarakat terus mengadakan konsolidasi serta berjaga-jaga, karena warga sudah mampu membaca bencana penggusuran tersebut bisa muncul sewaktu- waktu.

Tak urung keinginan aliansi warga serta berbagai elemen masyarakat terobati dengan menggagalkan eksekusi, penggusuran dan perusakan lahan serta rumah warga. Tepat pada tanggal 5 Desember 2017, kekerasan dan penangkapan secara sewenang-wenang oleh aparatur negara melalui alasan- alasan mengamankan eksekusi yang dilakukan pihak Angkasa Pura I terhadap warga dan aktivis penolak pembangunan bandara NYIA dan kota bandara, Kulon Progo.

Adapun nama-nama yang mengalami kekerasan dan penangkapan secara sewenang wenang terhadap warga serta 12 aktivis jaringan solidaritas penolakan bandara Kulon Progo sebagai berikut:

  1. Andre
  2. Imam LPM Ekspresi
  3. Muslih FNKSDA
  4. Kafabi UIN
  5. Rifai Mercubuana
  6. Wahyu UIN
  7. Fahri LPM Rethor
  8. Rimba LPM Ekspresi
  9. Samsul LFSY
  10. Chandra LFSY
  11. Mamat UIN
  12. Yogi UNS

Eksistensi negara yang demokratis senyata nyatanya absen dalam sikap abdi rakyat, di mana tindakan kekerasan dan penangkapan secara sewenang-wenang tersebut mencerminkan kegagalan negara dalam memberikan perlindungan bagi rakyat, serta Hak Asasi Manusia (HAM). aparatur negara (dalam hal ini kepolisian) justru menjadi pelaku pelanggaran HAM.

Seolah dengan adanya pelanggaran tersebut aturan sudah tak berlaku bagi mereka. Padahal dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia secara tegas menyatakan bahwa; setiap orang, kelompok, organisasi, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga lainnya, memiliki hak yang sama dan berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM”. Dipertegas lagi melalui UU No 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan di mana seluruh rakyat Indonesia diberikan kebebasan untuk menyatakan pendapat di muka umum dan berkumpul.

Dengan semakin maraknya perampasan tanah dan eksploitsi alam di Indonesia terkhusus Kulon Progo DIY. Dengan ini kami DPD IMM JATIM, secara tegas menolak pembangunan NYIA dan Aero City, serta mengutuk tindak kekerasan dan penangkapan sewenang-wenang terhadap warga dan 12 aktivis jaringan solidaritas penolak bandara Kulon Progo (NYIA).

Maka kami menuntut dan meminta kepada pemerintah :

  1. Bebaskan 12 aktivis jaringan solidaritas penolak bandara Kulon Progo (NYIA) yang telah ditangkap.
  2. meminta kapolri agar memecat Kapolres Kulon Progo serta melakukan evaluasi terhadap jajaran kepolisian atas tindakan sewenang-wenang terhadap rakyat Kulon Progo.
  3. Usut tuntas pelanggaran HAM dan tegakkan keadilan yang sejati bagi rakyat Indonesia.
  4. Hentikan politik adu domba oleh pemilik dan kepentingan modal serta para pemegang kekuasaan pemerintah yang mengakibatkan konflik horizontal sesama rakyat sipil.
  5. Kembalikan tanah-tanah warga yang di rampas atas nama kepentingan umum atau atas nama apapun di Indonesia.
  6. Tegakkan ruang demokrasi yang ilmiah dan objektif serta berikan kebebasan berserikat, berorganisasi dan berkumpul bagi rakyat yang sejati.
  7. Hentikan intimidasi dan represif yang dilakukan oleh aparatur negara (tni-polri) terhadap rakyat Indonesia.

Demikian tuntutan IMM JATIM, sepenuhnya hanya untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat, tanpa harus mengalihkan produksi mereka dengan atas nama kepentingan umum.

 

Kontributor : Baikuni Alshafa

Author avatar
IMM Renaissance

2 comments

  1. bagus sekali informasinya, thanks..

  2. bagaimana sekarang kelanjutan korban kekerasan dan penangkapan secara sewenang wenang terhadap warga Kulon Progo?

Post a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *