preloader
IMM Renaissance FISIP UMM
Jl. Mulyojoyo, Dusun Jetak Lor, RT 01/RW 01, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang
Kontak
Email: immfisip.umm@gmail.com
Telepon: +62 831-3005-2439

Pentingnya Rasa Nasionalisme dalam Praktek Demokrasi Indonesia

Oleh : Muh. Junon Ode*

Ernest Gellner berpendapat bahwa nasionalisme merupakan peleburan pandangan politik terkait kewilayahan dan nilai-nilai budaya bangsa sebagai suatu identitas utama, moralitas, serta tindakan pengabsahan untuk melindungi hak bangsa terhadap ancaman.[1] Sedangkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan nasionalisme sebagai perwujudan semangat kebangsaan. Dua pandangan di atas dapat dijadikan acuan untuk memaknai nasionalisme sebagai suatu kesanggupan substansi bangsa, baik secara aktual maupun potensial untuk bersama mencapai dan mempertahankan identitas, integritas, kemakmuran, serta kekuatan bangsa.[2]

Mengenai konsep pembentukan negara, baik nation-state atau state-nation, keduanya merupakan manifestasi semangat nasionalisme bangsa. Bangsa yang lebih dulu terbentuk berdasarkan kesamaan suku, ras, keyakinan, latar belakang sejarah, maupun teritorial, menyatukan semangat untuk membentuk suatu entitas politik demi mewujudkan nilai-nilai dasar, yaitu security, freedom, welfare, order, dan justice yang dirumuskan dalam kepentingan nasional. Sedangkan state-nation,[3] seperti halnya Indonesia, suatu negara sudah terbentuk terlebih dahulu, sehingga memicu bangsa yang beragam di dalamnya untuk bersatu, dan berintegrasi membentuk satu identitas baru, yaitu sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui semangat nasionalisme yang memunculkan ikatan persaudaraan yang kuat, toleransi, serta rasa memiliki yang tinggi.

Nasionalisme bangsa tersebut dalam konteks nasional suatu negara memiliki tiga peran penting yaitu, sebagai identitas (identity), ideologi (ideology), dan pergerakan (movement). Sebagai sebuah identitas, nasionalisme mempertegas karakter dan kekhasan suatu bangsa yang merupakan kelebihan, dan menjadi salah satu cara untuk mengoptimalkan kekuatan nasional melalui integrasi. Integrasi inilah yang mendorong persatuan dan kesatuan, serta menunjukkan siapa dan apa kepentingan aktor nasional dalam ranah praktek demokrasi, sehingga membentuk kredibilitas yang kuat. Kredibilitas sebagai kekuatan nasional akan membuktikan eksistensi suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional dan memperkecil kemungkinan hegemoni oleh aktor lain.

Identitas yang dibentuk berdasarkan loyalitas yang tinggi serta rasa memiliki (sense of belonging) yang kuat, menunjukkan bahwa masyarakat memiliki kesadaran akan kepentingan nasional, tujuan, dan cita-cita bangsa serta bertekad (self-determination) untuk mewujudkannya. Dalam konteks ini, nasionalisme berperan sebagai suatu ideologi, di mana terjadi konsensus nasional mengenai asas pendapat, gagasan, nilai, dan norma untuk kelangsungan hidup suatu bangsa, sehingga memiliki arah dan tujuan yang jelas dalam pemantapan kondisi internal suatu negara. Konsensus tersebut mendorong adanya peran nasionalisme sebagai suatu pergerakan (movement). Kesanggupan seluruh masyarakat dalam suatu entitas politik untuk mendukung pemerintah, merupakan hasil dari sikap nasionalisme yang kuat. Kesanggupan tersebut berwujud pemberian kepercayaan kepada pemerintah serta kepatuhan menjalankan kebijakan pemerintah berwenang.[4]

Berdasarkan karakteristik, nasionalisme dapat dibagi menjadi civic nationalism dan ethnic nationalism. Civic nationalism atau nasionalisme barat merupakan integrasi unsur-unsur nasionalisme dari berbagai bangsa yang menyatu dalam suatu identitas kenegaraan, dan membentuk sense of belonging yang berasas kewarganegaraan. Sedangkan ethnic nationalism merupakan nasionalisme berasas etnis atau kesukuan, di mana integrasi terjadi sebatas lingkup suku dan membentuk sense of belonging yang terfokus pada kasus keetnisan. Karakteristik tersebut menjadi dasar penafsiran dan implementasi nasionalisme suatu bangsa yang beragam, sehingga menimbulkan implikasi yang beragam pula.

Nasionalisme yang dilandaskan pada kesanggupan untuk bersatu mewujudkan kepentingan nasional akan memperkaya kekuatan nasional dengan menunjukkan eksistensi dan kredibilitas suatu bangsa. Negara dengan basis nasionalisme yang kuat dapat meminimalisasi krisis legitimasi masyarakat, karena pemerintah yang berwenang mendapat dukungan dari masyarakat yang partisipatif. Namun, suatu bangsa yang terdiri dari berbagai suku, kesatuan nilai-nilai budaya yang berbeda, serta latar belakang pendidikan yang beragam menimbulkan perbedaan perspektif atau cara pandang terhadap nasionalisme. Sikap disintegrasi seperti chauvinisme atau nasionalisme berlebih cenderung menimbulkan sikap etnosentris, yaitu mengagungkan budaya sendiri serta menganggap remeh budaya yang lain, menimbulkan perselisihan horizontal dalam masyarakat yang justru bertolak belakang dengan esensi nasionalisme yang sesungguhnya.

Praktek Demokrasi dengan Semangat Nasionalisme

Demokrasi berasal dari dua kata Bahasa latin yakni demos (rakyat) dan kratos (pemerintah), demokrasi sering dimaknai pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat.  Nilai-nilai demokrasi kini telah banyak yang ketahui, kemudian berkembang menjadi sistem nilai kemanusiaan. Nilai demokrasi juga di maknai akan dapat memanusiakan manusia, dasarnya adalah karena demokrasi sesuai dengan nilai-nilai luhur manusia.[5] Terlepas dari penjelasan tentang demokrasi di atas, ada hal yang perlu kita lihat terlebih dahulu yakni demokratisasi yang bisa juga kita artikan sebagai proses masuknya nilai-nilai demokrasi dalam suatu bangsa atau negara.

Nilai demokrasi yang dibawa yakni kebebasan individu untuk melakukan beberapa keinginan dan juga tindakan, kebebasan untuk bersikap atau bertindak dalam membangun kondisi sosialnya merupakan nilai demokrasi tersebut, namun di sisi lain ada batasan yang terkandung dalam prosesnya, hal ini yang membuat lambannya nilai–nilai demokrasi tertanam dalam kehidupan masyarakat luas[6]. Namun ketika kita benturkan demokrasi dan budaya tentu akan menjadi permasalahan sendiri bagi proses demokrasi di suatu bangsa, hal ini berlandaskan pada masih terlalu belum meluasnya kebebasan yang diberikan oleh masyarakat sehingga nilai-nilai demokrasi yang negatif akan timbul serta kadang kala pembatasan hak rakyat oleh negara bisa juga menjadi faktor terjadinya problem dalam memantapkan nilai-nilai demokrasi.

Nilai kebebasan yang terkandung dalam praktek demokrasi, pun yang sudah  diberikan kepada setiap elemen masyarakat bisa berdampak negatif terhadap budaya suatu bangsa. Dampak negatif itu seperti masyarakat dengan mudah terpengaruhi oleh bangsa lain melalui kebebasan masyarakat, padahal secara turun-temurun masyarakat sudah bisa saling percaya satu sama lain dan juga telah dibangun dan di jaga oleh masyarakat dengan semangat nasionalisme.

Maka, ketika kita mendiskusikan persoalan nasionalisme dan demokrasi, akan menggiring kita pada pemahaman konteks kehidupan politik dan kehidupan budaya dalam suatu negara tertentu. Selanjutnya perlu adanya solusi yang dirumuskan bersama dalam satu konsep yang matang, yakni Indonesia harus mampu memadukan rasa nasionalisme dan praktek demokrasi di setiap menjalankan kehidupan bermasyarakat dan bernegara, tentunya  juga dengan tidak meninggalkan nilai-nilai demokrasi yang sudah terbangun lama. Hal ini akan membawa Indonesia pada kesanggupan untuk bersatu mewujudkan kepentingan nasional dan akan memperkaya kekuatan nasional dengan menunjukkan eksistensi dan kredibilitas suatu bangsa bersama rakyat yang memiliki semangat yang sama walaupun berbeda dalam suku atau pun ras. Semangat yang sama itu ialah membangun keutuhan nilai-nilai demokrasi itu sendiri.

*Muh. Junon Ode ialah Ketua Umum IMM Komisariat Renaissance FISIP UMM periode 2017-2018. Lahir pada 1996 di Ambon, Junon panggilan akrabnya, gemar membaca buku yang berhubungan dengan gerakan, Muhammadiyah, Islam dan Filsafat. Junon merupakan mahasiswa aktif Ilmu Hubungan Internasional UMM angkatan 2014.

[1] Gellner, Ernest, 2008 “Nations and Nationalism”. New York: Cornell University Press, 2nd edition Hal 55

[2]Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, 1996, “Kamus Besar Bahasa Indonesia”, Jakarta : Balai Pustaka,

[3]Jackson, R., &. Sorensen, G. 1999 “Introduction to International Relations”. Oxford: Oxford University Press Hal 34

[4] Surbakti, Ramlan, 2010, “Memahami Ilmu Politik”, Grasindo. Jakarta Hal 55

[5] Suhelmi, Ahmad, 2001,”Pemikiran Politik Barat”, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, Hal 295

[6]Di akses dari https://datastudi.files.wordpress.com/2011/04/proses-demokrasi-menuju-masyarakan-madani.pdf, Pada tanggal 3/1/2017 Pukul 19. 51 WIB, Hal 4

Author avatar
IMM Renaissance

Post a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *