preloader
IMM Renaissance FISIP UMM
Jl. Mulyojoyo, Dusun Jetak Lor, RT 01/RW 01, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang
Kontak
Email: immfisip.umm@gmail.com
Telepon: +62 831-3005-2439

DPR Tak Goyah Menyegerakan Pengesahan UU Omnibus Law, Apa Kabar Rakyat?

Rakyat menangis, apa tindakan DPR?

Melihat kondisi negara saat ini sedang dilanda oleh wabah Covid-19 yang berdampak terhadap masyarakat. Covid-19 ini sudah mempengaruhi kehidupan sosial. Faktor yang mempengaruhi ialah ekonomi, kesehatan, dan pendidikan. Hal ini sudah menjadi tugas dan fungsi seorang pemimpin untuk menuntaskan rantai pandemi Covid-19.

Dengan adanya fenomena ini, pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan preventif untuk masyarakat. Kebijakan yang dikeluarkan saat ini ialah masyarakat tidak diperbolehkan untuk keluar rumah (stay at home). Sehingga kebijakan ini sangat baik untuk dilaksanakan untuk menghindari wabah Covid-19.

Hal itu berdampak pada ekonomi masyarakat yang juga semakin menurun dengan adanya kebijakan tersebut. Wakil rakyat harusnya dapat berpartisipasi membantu masyarakat untuk melawan penyebaran Covid-19 dengan memberikan bantuan dalam bentuk kebutuhan-kebutuhan dasar masyarakat.

Ada peluang besar bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk berinteraksi dan berkontribusi dalam menuntaskan Covid-19 bersama rakyat. Kebutuhan yang diinginkan oleh masyarakat saat ini ialah dukungan, kebutuhan pokok, dan obat-obatan atau masker.

Kita ketahui bersama, gerak DPR masih belum terlihat oleh masyarakat. Namun, sekarang ini DPR sedang melakukan tindakan yang tidak pro terhadap rakyat. DPR telah merencanakan untuk melanjutkan kembali pengesahan Omnibus Law, di mana hal itu telah mendapat banyak cibiran dari masyarakat.

Dari beberapa anggota DPR dan anggota fraksi partai politik telah mengikuti rapat paripurna pada tanggal 27 Maret 2020. Rapat ini dihadiri oleh Badan Musyawarah (Bamus), yang hasil rapat tersebut dibawa ke tingkat legislasi pada tanggal 1 April 2020.

Rapat tersebut membahas draf Undang-Undang Omnibus Law yang berisi 15 bab. Ada perombakan 17 undang-undang sehingga disatukan menjadi 15 bab dan 174 pasal. Isi draf UU tersebut menjelaskan tentang perekonomian masyarakat.

Pada saat itu, Aziz Syamsudin sebagai wakil ketua DPR, memimpin rapat paripurna. Aziz telah mengumumkan bahwa UU Omnibus Law dibahas ke tingkat legislasi. Salah satu anggota fraksi Partai Demokrat, Herman Heron, memberikan pendapatnya,”ditengah-tengah kondisi seperti ini, kita malah mementingkan pengesahan UU Omnibus Law, padahal masyarakat sedang membutuhkan kita. Kemungkinan rapat ini kita konsep menjadi rapat Covid-19″, lontarnya.

Lagi-lagi Aziz Syamsudin dilema akan usulan tersebut, karena pelaksanaan pengesahan UU Omnibus Law sudah ditetapkan sesuai dengan mekanisme. Di sisi lain, ada lembaga-lembaga yang telah memberikan solusi tajam kepada anggota DPR.

Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) telah memberikan informasi kepada DPR untuk menghentikan pembahasan RUU cipta lapangan kerja. LBH Jakarta juga memberitahu DPR supaya lebih serius untuk mengatasi penyebarluasan serta penanganan kasus Covid-19.

Hal ini berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 yang mengatur tatanan prinsip pemerintahan dan fungsi pemerintahan. Sebagaimana pemerintahan atau korporasi memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat, untuk meningkatkan ekonomi, mengurangi kemiskinan dan meningkatkan perlindungan lingkungan belum maksimal terjalankan dengan baik.

Faktanya, DPR belum memberikan ruang publik bagi masyarakat untuk berpendapat. Hal ini terjadi karena anggota DPR tidak melakukan sosialisasi terhadap masyarakat terkait kebijakan yang dikeluarkan dalam Omnibus Law. Padahal hal itu berdampak langsung terhadap masyarakat.

Kebijakan yang akan dikeluarkan harus tersosialisasikan kepada masyarakat karena hal itu mennyangkut kesejahteraan bangsa ini. Tindakan apapun yang dilakukan oleh DPR, mereka harus melakukan oto kritik agar kebijakan yang dikeluarkan sesuai dengan keinginan rakyat.

Apalagi dengan kondisi saat ini yang telah dicekik oleh wabah Covid-19 sehingga ekonomi masyarakat semakin menurun. Dengan kebijakan  yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk tetap dirumah, tidak diperbolehkan untuk menjalankan aktivitas. Sangat perihatin sekali ketika rakyat memangil wakilnya (DPR), padahal yang diinginkan oleh masyarakat adalah  kesadaran anggota DPR untuk berjuang bersama rakyat dalam menuntaskan pandemik Covid-19. Jika DPR tetap mengesahkan UU Omnibus Law tersebut, apa yang terjadi?

Pada tanggal 23-24 Maret 2020, para buruh, tani, ojek online, masyarakat, dan mahasiswa menolak pengesahan UU Omnibus Law. Spirit perjuangan mereka ditengah-tengah bahaya Covid-19 mereka tetap nekat dalam satu gerakan untuk tolak UU cilaka tersebut. Hal ini menjadi sebuah sejarah bagi masyarakat, berjuang ditengah-tengah bahayanya pandemik ini untuk membela hak mereka.

DPR telah melakukan tindakan di luar dari regulasi yang sudah ditetapkan oleh presiden kita, tetapi mereka tetap melakukan sidang paripurna. Masyarakat tak hanya dipusingkan oleh wabah Covid-19, tetapi UU Omnibus Law juga semakin membuat masyarakat kocar kacir. Signifikan sekali para DPR untuk menuntaskan rantai Covid-19 bersama masyarakatnya dan mereka dapat menyebarkan nilai politik dan nilai sosial mereka. (din)

 

Oleh: Immawan Iqbal Putra Pratama (Kader Angkatan 2019, Jurusan Ilmu Pemerintahan UMM)

Author avatar
IMM Renaissance

Post a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *