preloader
IMM Renaissance FISIP UMM
Jl. Mulyojoyo, Dusun Jetak Lor, RT 01/RW 01, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang
Kontak
Email: immfisip.umm@gmail.com
Telepon: +62 831-3005-2439

Benarkah Indonesia Bertahan Selama 74 Tahun Dalam Kebhinekaan?

Berawal dari insiden patahnya tiang bendera di depan asrama mahasiswa di Jalan Kalasan No.10, Surabaya, Jawa Timur, pada jumat sore (18/8) lalu (Tirto.id), “aksi damai” dalam peringatan  penandatanganan New York Agreement antara Indonesia dan Belanda 57 tahun silam yang menjadi perjanjian resmi masuknya wilayah Papua ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), oleh Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) pada Kamis (15/8) di kota Malang, berujung bentrok akibat tindakan anarkis dan umpatan rasis yang dilakukan oleh sejumlah oknum Organisasi Masyarakat (Ormas).

Isu rasisme terhadap mahasiswa Papua melebar ke Makassar, bahkan isu Rasisme ini berlanjut ke wilayah Semarang. Hal ini harus segara disikapi oleh pemerintah.

Dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 3, berisi Indonesia sebagai negara hukum yang dimana kekuasaan negara dijalankan melalui hukum yang berlaku pada semua aspek kehidupan sebagaimana telah diatur dalam hukum yang sah, sehingga hal ini mampu mencegah konflik yang terjadi.

Jika dalam konflik rasisme yang dialami oleh mahasiswa Papua di beberapa wilayah tidak ditangani dengan baik, maka secara tidak langsung kita telah melanggar konstitusi kita, yakni Undang-Undang No. 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dimana di dalamnya membahas seluruh warga negara sama kedudukannya di mata hukum dan berhak atas perlindungan terhadap setiap bentuk diskriminasi ras maupun etnis.

Adanya diskriminasi merupakan sebuah hambatan bagi perkembangan diri, keluarga, masyarakat, bahkan sebuah bangsa menuju kompetensi pengembangan diri yang lebih baik dan mampu menjalankan peran sosial seorang individu, kelompok, maupun masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Terlebih jika dibiarkan, konflik diskriminasi  rasisme akan merambat ke pembatasan HAM oleh negara kepada warganya yakni perolehan perlindungan, kebebasan berpendapat dan perolehan hak dalam lingkungan sosialnya. Isu rasisme yang kerap kali terjadi memang harus segera di tangani mengingat Indonesia adalah negara yang terdiri dari berbagai suku bangsa dan merupakan  negara hukum yang harus sesuai dengan konstitusi yang dimilikinya.

Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk  Republik. Para pendahulu kita menekankan bahwa pentingnya kesatuan dan persatuan yang diwujudkan dalam makna kehidupan bangsa negara Indonesia, dengan warisan nilai-nilai persatuan negara dan kesatuan.

Nilai-nilai tersebut terkandung dalam Pancasila pada sila ke-3 “Persatuan Indonesia”. Pada Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 alenia ke-IV berbunyi “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”  dan UUD 1945 pasal 1 ayat 1 berbunyi “Negara Indonesia Adalah Negara Kesatuan Yang Berbentuk Republik”.

Negara Kesatuan Republik Indonesia walaupun sudah berdiri dan berusia lebih dari 74 tahun tidak akan bertahan apabila masyarakatnya sendiri tidak lagi memiliki semangat persatuan dan kesatuan.

Bangsa dan negara Indonesia akan bertahan selamanya apabila warga negara Indonesia mau mewujudkan apa makna persatuan dan makna kesatuan dalam setiap aspek kehidupan. (din)

 

Oleh: Miftahul Husnah

Author avatar
IMM Renaissance

Post a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *