preloader
IMM Renaissance FISIP UMM
Jl. Mulyojoyo, Dusun Jetak Lor, RT 01/RW 01, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang
Kontak
Email: immfisip.umm@gmail.com
Telepon: +62 831-3005-2439

Omnibus Law: Ilusi Kesejahteraan Rakyat

Birokrasi berasal dari Bahasa Inggris bureau dan cracy yang diartikan sebagai suatu organisasi yang memiliki rantai komando dalam bentuk piramida. Tingkat birokrasi bisa kita temukan di berbagai instansi yang bersifat sipil maupun militer. Peran birokrasi dapat menjalankan kekuasaan dalam bentuk kebijakan yang di akses kepada masyarakat.

Dapat kita analisis asal muasal birokrat berangkat dari Partai Politik (Parpol) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketika mereka sudah masuk partai politik dan aparatur sipil negara, maka mereka akan dibekap sebaik mungkin. Selain itu, mereka akan diberi pengetahuan untuk melatih jiwa kepemimpinanya sebelum ke jenjang yang lebih tinggi. Jenjang lebih tinggi yang dimaksudkan ialah DPR, DPD, DPRD  atau Presiden.

Birokrasi memiliki prinsip yang harus dijalankan semaksimal mungkin, seperti prinsip standardisasi/formalisasi, pembagian kerja/spesialisasi dan dokumentasi tertulis. yakni masyarakat dalam hal apa pun. Sebagaimana bentuk kewajiban mereka dalam melayani masyarakat yang sesuai dengan tugas dan fungsi. Pelayanan ini sudah menjadi tanggung jawab bagi birokrat dalam mengatasi sebuah permasalahan yang terjadi di dalam masyarakat dalam bentuk pelayanan pembangunan fisik maupun materil.

Adapun fenomena yang terjadi saat ini ialah, masalah Omnibus Law. Praktik Omnibus Law pertama kali di Amerika Serikat pada tahun 1888, dengan sebutan Omnibus Bil. Penyebab munculnya Omnibus Law adalah perjanjian privat terkait pemisahan rel kereta api di Amerika, sehingga pada tahun 1998 rancangan metode ini menjadi popular bagi pemerintahan Amerika.

Banyak negara yang telah memakai Undang-Undang (UU) Omnibus Law, seperti Inggris, Turki, Jerman, Vietnam, Malaysia dan Singapura. Khususnya di negara tercinta kita ini juga merancang UU Omnibus Law. Pada tahun 2019, Indonesia telah menerapkan UU Omnibus Law, hal ini berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

Ada pula dampak dari Omnibus Law ini ialah pertama menghilangkan upah minimum dan diganti upah per jam, kedua menghilangkan pesangon dan maksimal kerja sepuluh bulan, ketiga fleksibilitas pasar kerja dan perluasan outsourcing yang tidak ada kepastian kerja untuk menjadi karyawan tetap atau hanya sebatas perjanjian kerja, keempat membuka peluang kerja asing (TKA), yang membatasi kerja hanya lima tahun, kelima cenderung mengancam jaminan sosial yakni jaminan hari tua dan jaminan pensiun, dan keenam menjelaskan tentang menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak memenuhi hak buruh. Dampak ini yang akan merusak kesejahteraan bagi buruh.

Namun, para buruh menjadi kontra terhadap pemerintahan terkait UU Omnibus Law. Hal ini sudah membuat buruh resah terkait pelayanan dari birokrat yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Seolah-olah pemerintah yang paling berkuasa, tanpa mempertimbangkan kebutuhan masyarakat/buruh untuk berkontribusi dalam membuat kebijakan.

Pemerintahan saat ini belum begitu substansi dalam menjalankan tugasnya. Tercermin dari kebanyakan pemerintah sekarang banyak teori dari pada prakteknya. Hal ini, yang akan merusak kestabilan negara dan masyarakat, karena pemerintah tidak pernah membuka totalitas terhadap kebijakan yang dia buat untuk  masyarakat.

Apalagi saat ini, melihat kondisi masyarakat yang sangat rentan sekali dengan pertumbuhan ekonomi, pembangunan fisik maupun materil. Ketika pemerintah tidak bisa mengatasi persoalan ini lambat laun, masyarakat Indonesia tidak akan sejahtera. Apalagi dengan adanya UU Omnibus Law, yang mencekik kehidupan buruh.

Pemerintah mempunyai visi dan misi untuk menghidupkan kesejahteraan rakyatnya. Bila kita rasakan, negara ini masih menjadi negara berkembang, mungkin sulit menjadi negara maju ketika birokrat tidak substantif dalam menjalankan tugasnya. Kalau memang negara ini ingin maju, maka birokrat harus benar-benar menjalankan tugasnya sebaik mungkin. Selain itu, pemerintah harus memikirkan matang-matang kebijakan yang dikeluarkan. Sehingga pemerintah harus memberi totalitas kepada masyarakat dan menyosialisasikan kebijakan-kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik untuk mengatur pemerintahan yang baik. Pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintahan atau korporasi efektif untuk memperkuat demokrasi dan memperkuat hak asasi manusia dalam meningkatkan kemakmuran ekonomi, kohesi sosial dan mengurangi kemiskinan.

Oleh karena itu, pemerintah dapat mengimplementasikan kebijakan yang efektif untuk masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan. Sehingga, apa yang dilakukan oleh pemerintah harus disosialisasikan kepada masyarakat, karena masyarakat mempunyai hak kekuasaan untuk mendengar dan berpendapat. Selain itu, kebijakan yang dibuat dan dikeluarkan dapat diterima oleh masyarakat. (din)

 

Oleh: Immawan Iqbal Putra Pratama (Kader Angkatan 2019 – Jurusan Ilmu Pemerintahan)

Author avatar
IMM Renaissance

Post a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *