Oleh:
Imm. Muhammad Ardi Firdiansyah*
Masyarakat dan demokrasi adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Peran masyarakat dalam berdemokrasi sangatlah penting, karena dengan berdemokrasi masyarakat bisa menyalurkan hak-haknya. Bila melihat Undang–undang Pemilu Tahun 2008, dengan pemilu masyarakat dapat menyalurkan hak politiknya dalam demokrasi.
Di dalam norma, budaya, agama maupun hukum, era modernisasi menimbulkan suatu persoalan baru. Dalam setiap individu maupun kelompok lebih mementingkan kepentingan pribadinya dibandingkan memikirkan kepentingan umum. Hal inilah yang menjadi salah satu faktor kurangnya partisipasi masyarakat dalam pemilu. Faktor tersebut akan menjadi persoalan serius bagi pemerintah dan masa depan bangsa Indonesia tentunya.
Hal tersebut dibuktikan dengan pemilu tahun 2014. Partisipasi atau kesadaran setiap individu untuk menggunakan hak pilihnya masih sangat kurang. Data menunjukan jumlah pemilih yang terdaftar pada tahun 2014 sebanyak 186.569.233 jiwa, sedangkan suara yang dianggap sah sebesar 124.972.491 jiwa atau sebanyak 67,99%. Sebanyak 61.596.742 jiwa atau sebanyak 33,01% dianggap tidak sah, bahkan termasuk suara golput. (rumahpemilu.com)
Jika dilihat dari pemilu 2014 tersebut, masyarakat harus benar-benar berpartisipasi dalam memilih pemimpin yang dianggap mampu dan siap menyampaikan berbagai aspirasi rakyat. Namun sangat disayangkan, masyarakat kurang aktif untuk berpatisipasi dalam memilih pemimpin yang diharapkan mampu memperbaiki pembangun dan tatanan kehidupan lima tahun kedepannya.
Ada dua faktor yang menyebabkan kurangnya partisipasi masyarakat dalam pemilu 2014. Pertama adalah faktor internal masyarakat sendiri kurang menyadari akan peranannya dalam pelaksanaan pemilu. Tujuan dari partisipasi masyarakat dalam demokrasi tersebut ialah untuk menyatukan sesuatu hal yang diinginkan setiap individu. Hal ini untuk dijadikan sebuah kebijakan yang ditetapkan oleh semua pihak yang terlibat di dalamnya. Secara tidak langsung masyarakat pada umumnya akan terpengaruh oleh keputusan tersebut.
Hal tersebut bisa dilakukan oleh setiap individu di manapun dan kapan pun. Jika diteliti lebih lanjut, demokrasi sangat penting bagi setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Masyarakat tidak bisa menghindari proses politik, karena politik adalah salah satu komponen yang penting bagi kemajuan kehidupan masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu, sadar dan melek politik adalah hal yang penting demi berjalannya proses demokrasi yang ideal.
Kedua ialah faktor eksternal yang menyebabkan masyarakat tidak mau berpartisipasi dalam pemilu. Seperti halnya kebanyakan pemimpin sekarang kurang memperhatikan hak-hak rakyatnya. Seperti maraknya kasus-kasus korupsi akhir-akhir ini. Baik itu di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah. Hal ini bisa menjadi tolak ukur bagaiamana para pemimpin lebih mementingkan kepentingannya sendiri dibandingkan kepentingan masyarakat. Banyaknya kasus-kasus korupsi yang menjerat Politikus, Pengusaha Swasta dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), menjadikan masyarakat pasif dan tak tertarik lagi mengikuti proses demokrasi, dalam hal ini Pemilu.
Data kasus korupsi tahun 2014 yang dihimpun dari Departemen Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Gajah Mada, total sebanyak 2.535 terpidana, diantaranya 1.420 terpidana didominasi oleh Politikus dan Pengusahan Swasta, sementara sebanyak 1.115 terpidana adalah dari kalangan Pegawai Negeri Sipil. Data kasus korupsi di tahun 2015 yang dimiliki oleh lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW) yaitu sebanyak 1.124 tersangka dan merugikan negara sebesar Rp 3,1 Triliun. Sementara itu data kasus korupsi di tahun 2016 periode Januari hingga Juni sebanyak 210 kasus dan 500 tersangka.
Pemerintah harus menyediakan ruang publik bagi masyarakat untuk melakukan partisipasi dalam demokrasi. Pemerintah harus melibatkan masyarakat dalam setiap pengambilan kebijakan. Pemerintah juga harus benar-benar memperhatikan keadaan objektif masyarakat sebelum mengeluarkan sebuah kebijakan, agar tidak terjadi konflik baru ditengah masyarakat.
Filsuf Ibnu Khaldun pernah menyatakan, dalam buku yang berjudul Sosiologi yang ditulis oleh Urip Sucipto , “Ketika masyarakat di dalamnya solid maka suatu negara akan kuat”. Jika dikaitkan dalam demokrasi, ucapan Ibnu Khaldun tersebut sangatlah penting. Jika partsipasi masyarakat dalam demokrasi benar-benar tinggi, maka yang akan didapatkan adalah tujuan dari setiap individu yang terealisasikan.
Masyarakat dan demokrasi tidak bisa dipisahkan, karena di dalam proses demokrasi yang berperan penting adalah masyarakat. Jika masyarakat sudah tidak mau terlibat dalam demokrasi maka kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah sangatlah mudah dimanipulasi dan cenderung merugikan masyarakat itu sendiri. Elit-elit politik juga yang cenderng mementingkan kepentingan individu dan kelompoknya akan membuat masyarakat apatis keikutsertaannya dalam proses demokrasi.
Agar kedepannya partisipasi masyarakat dalam demokrasi terus meningkat, masyarakat harus benar-benar mempunyai inisiatif aktif yang besar dalam demokrasi. Selain itu, elit-elit politik juga harus mementingkan kepentingan masyarakatnya terlebih dulu dalam setiap kebijakan yang dilahirkan.
Dalam hal ini pemerintah juga harus memberikan sosialisasi yang masif. Dalam kaitan pentingnya peran masyarakat dalam demokrasi dan setiap kebijakan yang diambilnya harus melibatkan masyarakat. Jika ketiga sektor demokrasi tersebut benar-benar menyadari perannya masing-masing, maka secara tidak langsung partisipasi masyarakat dalam demokrasi akan terus mengalami peningkatan. Sudahkah hal itu disadari ?
*Penulis adalah kader angkatan 2017 IMM Renaissance FISIP UMM. Lahir di Kota Dompu pada 24 Februari 1997. Kader dari Jurusan Ilmu Pemerintahan ini hobi olah raga futsal, membaca dan berdiskusi.