preloader
IMM Renaissance FISIP UMM
Jl. Mulyojoyo, Dusun Jetak Lor, RT 01/RW 01, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang
Kontak
Email: immfisip.umm@gmail.com
Telepon: +62 831-3005-2439

IMM: Pemerintah Jangan Kalah Pada Kejahatan Korporasi PT. Freeport

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menganggap Freeport merusak lingkungan karena tumpahan sisa tambang tersebut. Dan perpanjangan tanggul dan perubahan skema pemanfaatan limbah juga tidak memiliki izin lingkungan.

Akibatnya, potensi kerugian lingkungan yang ditimbulkan mencapai Rp. 185 triliun. Kerugian atas pengunaan hutan lingkungan 4.535,93 Ha. oleh PT.  Freeport.

Berdasarkan temuan BPK, dugaan pelanggaran itu terdiri dari:
– Terdapat endapan tailing yang keluar dari modified ajkwa deposition area (ModADA)
–  Freeport belum memiliki izin lingkungan mengenai perubahan metode pemanfaatan tailing terhadap biota akuatik, yang terakhir mengenai
– Penambahan panjang tanggul pada ModADA.

Sedangkan nilai kerugian terhadap ekosistem yang dikorbankan berdasarkan wilayah ialah;
ModADA: Rp 10.706.969.394.593
Muara: Rp 8.211.764.892.242
Laut: Rp 166.099.643.700.642
Sehingga total kerugian ditaksir mencapai: Rp 185.018.377.987.478

Adapun wilayah pencemaran lain, yang menimpa aliran sungai terdiri dari;
– Sungai Aghawagon
– Sungai Otomona
– Sungai Minajerwi
– Sungai Aimoe
– Sungai Tipuka

Maka berdasarkan data temuan BPK RI tersebut, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) melalui Dewan Pimpinan Pusat (DPP) mendorong semua steakholder pemerintah, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup untuk serius dan menempuh langkah- langkah hukum terkait kerugian Negara yang diakibatkan oleh pencemaran lingkungan. Serta kerugian atas pemakai hutan lindung oleh PT. Freeport Indonesia yang tanpa ijin.

DPP IMM mendukung langkah pemerintah agar tidak boleh kalah atas kejahatan yang dilakukan korporasi (PT.Freeport Indonesia), seperti tergambar dalam aturan yang berlaku sebagai berikut;

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengrusakan terhadap lingkungan adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan.

Wewenang pengelolaan lingkungan hidup dilakukan oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, serta pengaturannya ditentukan oleh pemerintah. Setiap usaha atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup untuk memperoleh izin melakukan kegiatan usaha.

Adapun sanksi yang dapat dikenakan apabila terdapat orang atau badan hukum yang melakukan perusakan lingkungan:
1. Sanksi administrasi berdasarkan Pasal 25, Pasal 47 UU Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Sanksi Perdata berdasarkan Pasal 34 dan Pasal Pasal 35 UU Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3. Sanksi Pidana berdasarkan Pasal 41 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 42 Ayat (1) dan Ayat (2).

Kerugian Negara akibat pencemaran lingkungan dan penggunaan hutan lingkungan oleh PT. Freeport juga harus di pandang sebagai sebuah bencana kemanusiaan yang sangat fatal serta berbahaya. Oleh karena itu, DPP IMM meminta pemerintah untuk bisa menujukan keberpihakan terhadap eksistensi keberlangsungan hidup, bukan hanya mengejar kerugian materi atas kejahatan korporasinya.

*Lutfi Wael, Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPP IMM.

Author avatar
IMM Renaissance

Post a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *